Nanggroe.net, Banda Aceh | Beranjak dari realitas penegakan hukum di Indonesia yang masih mengalami berbagai tantangan baik secara internal maupun eksternal. Hukum tidak akan mungkin bekerja untuk mencapai keadilan dengan mengandalkan kemampuannya sendiri sekalipun ia dilengkapi dengan perangkat asas, norma dan institusi.
karena selama ini aparatur gampong menyampaikan, bahwa mereka masih sangat awam tentang hukum, sehingga apa yang dilakukan terkadang belum sesuai dengan aturan yang ada.
Ungkap salah satu peserta Kegiatan Sosialisasi
Kehadiran lembaga adat khususnya peradilan adat menjadi salah satu solusi dalam mengatasi permasalahan yang terjadi dalam masyarakat. Para pihak bersengketa dapat mencari keadilan di tingkat gampong tanpa harus menunggu waktu yang panjang serta menghemat biaya.
Namun dalam pelaksanaannya banyak terdapat kendala seperti kurangnya sumberdaya manusia, rendahnya kesadaran masyarakat, tidak tersedianya aturan dan pedoman dalam bentuk Qanun Gampong yang mengatur tentang mekanisme penyelesaian sengketa di gampong.
Atas dasar tersebut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat dalam bentuk simulasi dan mekanisme penyelesaian sengketa yang terjadi di gampong, serta teknik penyusunan qanun gampong tentang penyelesaian sengketa.
Pengabdian ini untuk mengeksplorasi upaya rekonstruksi penerapan penyelesaian sengketa di masyarakat melalui peradilan adat dengan tujuan akhir berupa memberikan keadilan bagi masyarakat dan hal yang urgent dalam upaya untuk membuka akses kepada keadilan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Ketua Pelaksana kegiatan Dr. Mukhlis, S.H., M.H. melalui pres rilis nya kepada Nanggroe.net menyampaikan “ kegiatan simulasi dan pelatihan ini dilaksanakan di 2 wilayah, yaitu Aceh Tengah pada tanggal 7 November 2020 dan Aceh Barat 21 November 2020 dalam bentuk simulasi bagi aparatur gampong dalam penyusunan Qanun Gampong dan juga mekanisme penyelesaian sengketa yang terjadi di tingkat gampong yang bertujuan untuk memberikan pelatihan secara lebih mendalam tentang simulasi dan mekanisme penyelesaian sengketa yang terjadi di gampong, serta penyusunan qanun gampong tentang penyelesaian sengketa guna menyelesaikan berbagai perkara dan sengketa serta tindak pidana ringan yang terjadi di masyarakat,” Ungkap Dr Mukhlis.
Lanjut Mukhlis menyampaikan selama pelaksanaan pengabdian tersebut, ditemukan bahwa masih banyak aparatur gampong yang belum paham bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa di gampong dan juga teknik penyusunan qanun gampong, sehingga ditawarkan beberapa solusi untuk mengatasi masalah tersebut.
Peserta kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini terdiri dari keuchiek, tuha peut, tokoh masyarakat dan sekretaris Gampong, serta Majelis Adat Aceh di wilayah Aceh Tengah dan Aceh Barat.
Untuk wilayah Aceh Tengah terdiri dari:
- Kampung Kala Kemili
- Kampung Lot Kala
- Kampung Kala Lengkio
- Kampung Mude Nosar
- Kampung Kejurun Syiah Utama
- Majelis Adat Gayo
Sedangkan untuk wilayah Aceh barat terdiri dari:
- Gampong Ujong Drien
- Gampong Meureubo
- Gampong Drien Rampak
- Gampong Alue tampak
- Gampong Suak nie
- Majelis Adat Aceh Barat
Peserta kegiatan menyampaikan bahwa dengan adanya kegiatan ini sangat membantu mereka sebagai aparatur gampong, karena selama ini aparatur gampong dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam masyarakat hanya berdasarkan kebiasaan masyarakat setempat, tidak membuat aturan secara tertulis dalam bentuk qanun, serta tidak adanya berita acara yang menetapkan putusan secara tertulis terkait dengan sengketa yang telah diselesaikan.
Peserta simulasi dan pelatihan juga mengharapkan agar kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan dan dilaksanakan di seluruh gampong, karena selama ini aparatur gampong, menyampaikan bahwa mereka masih sangat awam tentang hukum, sehingga apa yang dilakukan terkadang belum sesuai dengan aturan yang ada.
Pelaksana kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan oleh tim yang terdiri dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Dr. Mukhlis, S.H., M.H., Dr. Yusrizal, S.H., M.H., Dr. Marlia Sastro, S.H., M.Hum., Dr. Faisal, S.Ag., S.H., M.Hum dan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Malikussaleh, Sela Azkia dan Dwi Mahara, (Rls).
Komentar