Nanggroe.net, Abdya | Sidang kedua dengan agenda mediasi yang di pimpin oleh hakim Iman Harrio Putmana, SH (Mediator) dalam perkara gugatan YARA terhadap Bupati Abdya, Akmal Ibrahim tidak tercapai mediasi, karena para pihak pada kesempatan mediasi kedua yang digelar hari ini, Selasa (8/12/2020).
kita menyimpulkan akan membuktikan gugatan kita, pada persidangan nantinya
Erisman, SH Kuasa Hukum Pengugat.
Para pihak tetap bersikukuh dengan dalilnya masing-masing, Erisman, SH selaku kuasa hukum Penggugat tentu pada kesempatan mediasi ini telah menyampaikan beberapa solusi sebagai alternatif dispute untuk penyelesaian sengketa ini dengan prinsip sepakat sepanjang Akmal Ibrahim beretikad baik untuk segara membentuk tim TORA atas bekas HGU PT. CA yang sudah dilepaskan pada tahun 2016 seluas 2.668.82 Hektare.
“Tanggapan Tergugat terhadap resume tawaran mediasi, kami melihatnya tidak solutif dan pada intinya sudah menyentuh pokok perkara dan terkesan Tergugat mencoba memposisikan objek gugatan klien kami seakan-akan satu kesatuan dengan sengketa Tata Usaha Negara antara PT. CA dengan Kementerian Agraria,” sebut Erisman.
Alasan tersebut, sambung Erisman, selaku penggugat tentu tidak sependapat dengan tawaran yang sedemikian, terlebih pada mediasi pertama pihaknya telah menegaskan bahwa yang menjadi objek sengketa gugatan klien kami di luar tanah yang menjadi objek sengketa antara PT. CA dengan ATR. “Oleh karena satu dan lain hal alasan tersebut pada pokoknya mediasi tidak tercapai kesepakatan sehingga kita menyimpulkan akan membuktikan gugatan kita pada persidangan nantinya,” tutup Erisman, (Rls).
Komentar