APDESI Tanah Luas Serahkan Salinan Putusan Ke Komisi 1

Nanggroe.net, Aceh Utara | Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara terima kunjungan masyarakat Gampong Plu Pakam di dampingi APDESI Tanah Luas Guna Menyerahkan satu bundel berkas putusan Pengadilan Negeri Aceh Utara tentang sengketa antara Gampong Blang Pante Kecamatan Paya Bakong dengan Gampong Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas, (13/07).

Dalam kedatanganya Masyarakat Gampong Plu Pakam bersama dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Tanah Luas di sambut oleh Azwir (Tgk Aceh ) Wakil Ketua Komisi 1 dan Anggota Komisi 1 lain nya Drs H Azali Fuazi dan Ridwan M Yunus serta ikut hadir Razali Abu Ketua Komisi 3 DPRK Aceh Utara.

Sekretaris APDESI Tanah Luas, Mulya Saputra menyebutkan pihak nya menyerahkan salinan putusan pengadilan Tersebut sebagai pemberitahuan kepada Komisi 1 yang telah menyelesaikan sengketa yang sempat terjadi antara Gampong Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas dengan Gampong Blang Pante Kecamatan Paya Bakong.

BACA JUGA :

Terduga Pelaku Pengrusakan Kantor BPMA Diamankan Petugas

“Kita percaya bahwa Komisi 1 DPRK Aceh Utara merupakan tim yang Independen, Selektif, Obyektif dan Profesional dalam Menyelesaikan sengketa yang terjadi, serta berkiblat pada Azas Keadilan sesuai Fakta dan data yang di miliki para pihak”, Ungkap Mulya.

Mulya Saputra juga menyampaikan Terimakasih Atas sambutan hangat yang di berikan oleh Kawan kawan dari Komisi 1 DPRK Aceh Utara dalam kedatangan nya Bersama Masyarakat Gampong Plu Pakam di Aula Paripurna Kantor DPRK Aceh Utara.

Azwir (Tgk Aceh ) Selaku Wakil Ketua Komisi 1 DPRK Aceh Utara mengatakan bahwa pihak nya telah melakukan Rapat dengar pendapat dengan Masyarakat Gampong Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas serta menerima Salinan putusan yang di serahkan kepada pihak nya.

“Bedasarkan salinan putusan ini kita di Komisi 1 akan kembali menindak lanjut soal sikap Pemkab Aceh Utara dalam hal ini, karena kami lihat bedasarkan putusanya majelis Hakim dalam salinan putusan yang di serahkan memang secara Administratif wilayah tersebut merupakan Gampong Plu Pakam Tanah Luas”. Jelas Azwir.

Sehingga harapan Azwir (Tgk Aceh) Pemerintah dapat segera melakukan upaya sesuai dengan putusan tersebut agar Proyek Strategis Nasional Bendungan waduk Krueng keureuto tersebut dapat di lanjutkan pembangunan nya.

Komentar