LHOKSEUMAWE | Tim Opsnal Satreskoba Polres Lhokseumawe membekuk seorang tersangka penjual Narkotika di kawasan Pasar Inpres, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Sabtu (26/8/2023) sekira pukul 11.00 WIB. Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti 19 paket sabu – sabu.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Jeffryandi mengatakan, tersangka yakni F (45) warga Kabupaten Pidie Jaya.
“Tersangka ditangkap saat sedang makan nasi di sebuah warung,” ujarnya.
Lanjut Kasat, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat. Bahwa, di lokasi tersebut ada orang sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian, Tim Opsnal Satreskoba melakukan penyelidikan dan informasi tersebut benar. Selanjutnya, tim opsnal melakukan penangkapan.
“Saat digeledah, ditemukan barang bukti sebanyak 19 paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 71 gram bruto. Selain itu, juga diamankan barang bukti satu buah kaca pirek, satu timbangan digital, hp android dan motor yang digunakan tersangka,” pungkasnya.
Baca Juga : “Sandiwara” Warga Sebut Kedatangan Muspika Kerumah Yulia Sebagai Representatif Keusyik
Kata Iptu Jeffryandi, kepada petugas tersangka mengaku barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial AD (DPO) pada Selasa (22/8/2023) lalu di pinggir jalan Desa Alu Bu, Peureulak Barat Aceh Timur.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Komentar