Ditangkap Polisi, Seorang Ayah di Aceh Utara Menganiaya Anak Kandungnya

Nanggroe.net, Aceh Utara| Pria 48 tahun berinisial AW asal Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara dilaporkan karna menganiaya anak perempuannya yang berusia 14 tahun.

Berkat laporan yang dibuat istrinya (ibu korban), AW kemudian ditangkap Polisi pada Rabu malam (20/1/2021), atas perbuatannya kini AW sudah diamankan petugas dan mendekam di rutan Polres Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi menyampaikan tersangka dilaporkan memukul anaknya dengan tangan dan sebuah sapu hingga gagang sapu yang digunakan patah.

“Tersangka ditahan diperiksa atas tindak pidana penganiayaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal dimaksud dalam Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar AKP Fauzi. Jumat (22/1/2021).

Baca Juga : Densus 88 Amankan 2 Terduga Pelaku Teroris di Kawasan Kota Langsa

Lebih lanjut, Kanit PPA Sat Reskrim Bripka T.Ari Andi menjelaskan, kronologis pemukulan yang dilakukan terjadi pada 7 Desember 2020.

“Saat itu korban akan meminjam sepeda motor pada pelaku untuk menjemput ibunya, namun pelaku malah marah dengan berkata tidak usah dijemput lagi hingga kemudian terjadi pemukulan,” ujar Bripka T Ari Andi.

Ia menambahkan, pihaknya turut mengamankan sebuah sapu yang gagangnya telah patah sebagai barang bukti. “Kini pelaku ditahan di rutan Mapolres Aceh Utara untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Komentar