Dugaan Korupsi, Dinsos Bireuen Kembalikan Uang 100 Juta ke Kas Negara, MaTA : Ada Mekanisme, Tidak Bisa Sembarangan

Nanggroe.net, Bireuen | Terkait dugaan korupsi dana bansos oleh Dinas Sosial Kabupaten Bireuen dan kabarnya telah dikembalikan sebanyak 100 juta ke kas Daerah oleh pihak dinsos mencuat ke Publik baru-baru ini.

Pengembalian uang tersebut dibenarkan oleh kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen Zamri SE pada Senin 2 Agustus 2021.

“ Kadis Sosial Mulyadi telah mengembalikan uang 100 Juta ke kas Daerah” Kata Zamri SE yang dilansir dari media Lintas Nasional.

Hal tersebut mendapat respon dari Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), kepada Nanggroe.net Alfian menyampaikan Korupsi yang merupakan kejaharan luar biasa jadi penanganannya juga harus luar biasa. pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapus sifat pidananya sebagaimana Pasal 4 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :

Breaking News : Usut Dugaan Korupsi Monumen Samudera Pasai, Kejari Aceh Utara Tetapkan 5 Orang Tersangka

Seharusnya BPKD Biereun tidak bisa sembarangan menerima setoran uang dari mana pun. BPKD bukan seperti bak sampah, tapi BPKD tempat pengelolaan uang yang sah secara hukum. pertanyaannya kemudian, uang yang di setor sebanyak 100 juta uang apa? hasil korupsi? kalau hasil korupsi tunggu dulu kan ada mekanisme, ada hasil audit kerugiannya.

“tidak bisa sembarangan ketika diduga sudah ketahuan terus nyetor ke kas Negara. kok bisa mudah begitu sistem di dinas keuangan Kabupaten Bireuen” Tegas Alfian

Bupati perlu mengambil langkah tegas terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat pemotongan anggaran dalam bantuan sosial tersebut. apabila Bupati membiarkan orang-orang yang telah melakukan kejahatan luar biasa tersebut maka patut diduga Bupati juga ikut menikmati uang haram tersebut.

Lebih lanjut Alfian MaTA berharap “Kejari Kabupaten Biereun untuk bisa melakukan penyelidikan sampai pada penyidikan secara tuntas, bantuan sosial untuk warga, ditengah warga bertahan hidup dalam kondisi pandemi lalu ada oknum ASN melakukan pemotongan hak-hak mareka, terus mau di abaikan begitu saja, jelas tidak ada toleransi publik terhadap kejahatan yang telah di lakukan”

“MaTA sendiri konsisten mengawal kasus yang sedang dalam penyelidikan Kejari Biereun tersebut” Tutup Alfia

Pewarta NN Kab. Bireuen : Muhammad Rajief

Manzahari

Komentar