Eksepsi Ditolak, Kasus Korupsi Monumen Samudera Pasai Dilanjutkan Ketahap Pembuktian

ACEH UTARA | Majelis Hakim Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh menolak NOTA keberatan atau eksepsi dari Penasihat hukum 5 (lima) Terdakwa Perkara Tindak Pidana Korupsi Monumen Samudera Pasai, (8/8/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari, S.H., M.Hum, melalui Kepala Seksi Intelijen Reza Rahim,S.H.,M.H dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, Hal itu tertuang dalam putusan sela yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan.

Hakim menuturkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat dan lengkap. Hakim memerintahkan kepada Jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian.

Oleh karena itu, Majelis Hakim minta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan selanjutnya.

Pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh tersebut dipimpin langsung oleh Majelis Hakim R. Hendral, S.H., M.H selaku Ketua Majelis, Sadri, S.H., M.H dan R Deddy Haryanto, S.H., M.H masing-masing selaku Hakim Anggota dan Saiful Bahri selaku Panitera Pengganti.

Komentar