JAKARTA | Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, gugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke PTUN Jakarta.
Menanggapi hal itu, Polri siap menghadapi gugatan Ferdy Sambo tersebut dalam hal pemecatannya dari Polri.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengaku saat ini masih menunggu kabar lebih lanjut dari Divisi Hukum Mabes Polri untuk merespon gugatan tersebut.
Namun pada prinsipnya, Dedi menegaskan Polri akan menghadapinya dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara.
“Prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara,” tegas Dedi, pada Kamis 29 Desember 2022, dikutip dari tempoco.
Sementara itu, Ferdy Sambo telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta atas pemecatannya dari institusi Polri.
Gugatan tersebut terdaftar dengan perkara Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Adapun Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo duduk sebagai tergugat.
Dalam gugatan tersebut, Ferdy Sambo memohon kepada majelis hakim membatalkan atau menyatakan tidak sah keputusan Tergugat I, Presiden Jokowi, sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
Kemudian, ia juga memohon kepada majelis hakim memerintahkan Tergugat I untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Serta menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Kapolri) secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Sumber : Dikutip Dari Tempo.co
Komentar