Nanggroe.net, Aceh Utara | Bedasarkan berita yang sebelumnya sempat di beritakan Oleh Media Ini bedasarkan hasil penulusuran yang di lakukan Tim Nanggroe.net, perihal persoalan Kasus sengketa tanah dan sebelum nya Pihak Nurazizah, juga mengaku tidak pernah di panggil dan di libatkan dalam persidangan sebelumnya.
” Ibu inginkan keadilan”
Di Tanahku, Aku Ingin di gusur,” tanah dimana aku di lahirkan dan di besarkan,”.
Sehingga wajar menurut nya menolak tanah untuk di eksekusi, kemudian ketua pengadilan menganjurkan kepada Nurazizah untuk memakai jasa pengacara yang di sarankan oleh ketua pengadilan, ketua pengadilan Mengatakan, masalah ini sudah berlangsung lama dari tahun 1994, Hingga dalam putusan Pengadilan pihak Pembeli Menang Atas perkara ini, Tanpa dilibatkan Ibu Nurazizah dalam persidangan terdahulu.
Hingga pihak Nurazizah mulai memasukan gugatan, yang menjadi tergugat merupakan pembeli dan penjual, melalui Pengadilan Negeri Lhoksukon, usaha yang di tempuh pengadilan sebelum persidangan, sempat di lakukan upaya mediasi, namun tidak berjalan, maka masuklah dalam tahap persidangan, dalam pembuktian surat, Nurazizah melampirkan surat hak milik adat, yang di keluarkan tahun 1980 dan bukti surat ahli waris, surat meninggal orang tua Nurazizah, surat PBB yang selalu saya bayar, dan beberapa surat lain.
Semua di jadikan sebagai bukti di persidangan, dalam Hal ini tergugat (pembeli dan Penjual) melampirkan surat perjanjian antara penjual dan pembeli, isinya menerangkan bahwa telah di jual sebidang tanah dengan ukuran 11,60 X 25 Meter (Ukuran nya tidak di ketik, di tulis tangan). Dengan harga Rp.7.000.000., (Tujuh juta rupiah) panjar nya Rp. 300.000., (Tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya akan di lunasi apabila orang yang ada diatas tanah tersebut pindah beserta bangunan nya pindah. Dan mereka (pihak lawan) melampirkan keputusan Mahkamah Agung juga.
Sehingga Tanggal 27 oktober 2016, Sampailah pada keputusan terakhir Nurazizah Kembali dinyatakan kalah, alasanyan Nurazizah tidak dapat membuktikan dasar surat hak milik adat yang ia miliki dan tidak dapat menghadirkan pihak ke 3, artianya Nurazizah kekurangan pihak, karena penjual ada 2 Orang yang satunya sudah meninggal dan ahli waris nya tidak pernah mau hadir dalam persidangan tersebut, itulah alasan hakim Nurazizah di nyatakan kalah ( para pihak tidak cukup).
Bersambung…
Berita Sebelumnya : “Di Tanah Ku, Aku di Gusur”. Begitulah Nasib yang menimpa salah satu Keluarga di sudut Kota Lhoksukon, ( I )
Tim Penyusun :
Teknis dan Reporter : Muji Alfurkhan.
Asisten Teknis dan Laporan : Muhammad Khatami
Penyusun dan Editor : Haiqal Al fikri
Koordinator Liputan : Muhammad Fadli
Wakil Koordinator Liputan : Bulqaini
Komentar