REDELONG | Kasus kecelakaan yang menelan korban jiwa terjadi di Kabupaten Bener Meriah antara mobil Truk Fuso dengan Nomor Polisi BL 8844 ZK dengan Toyota Avanza BK 1586 ADN , di Km 38 Kampung Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Aceh dihentikam demi hukum (SP3).
Setelah melakukan proses penyelidikan, pada hari Rabu 23 Agustus 2023. Satuan Lalulintas Polres Bener menggelar pertemuan dengan kedua belah pihak yakni dari pihak keluarga yang mengalami kecelakaan. Pertemuan tersebut berlangsung di Aula Polres Bener Meriah.
Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK melalui Kasat Lantas Polres Bener Meriah IPTU Ian Fitrah mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan guna menjelaskan kepada kedua belah pihak proses penyelidikan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga : Stop !! Masyarakat Sebar Foto Dan Video Insiden Kecelakaan Di KM 38 Bener Meriah
“Berdasarkan Hasil Gelar Perkara, para peserta gelar berpendapat bahwa akibat kelalaian Pengemudi Mobil Avanza itu sendiri sehingga mengakibatkan ia nya sendiri meninggal dunia sehingga kasus kecelakaan ini gugur demi hukum (SP3).” Kata Kasat Lantas.
Kasat Lantas melanjutkan, dapat disimpulkan berdasarkan hasil sket TKP dan hasil olah TKP menggunakan alat 3D Laser TAA (Traffic Accident Analysis) dan pemeriksaan terhadap saksi – saksi mengarah kepada Pengemudi Mopen Toyota Avanza BK 1586 ADV itu sendiri sebagai tersangkanya.
Selanjutnya Penyidik/Penyidik Pembantu akan menghentikan penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas ini dengan alasan demi hukum karena tersangka meninggal dunia (SP3).
Komentar