Keuchik Dan Tuha Peut Di Tanah Luas Diedukasi Teknis Rancang Qanun

ACEH UTARA | Polsek Tanah Luas mengandeng Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Utara mengelar sosialisasi penyelesaian 18 perkara yang dapat diselesaikan ditingkat musyawarah desa sesuai dengan Qanun Nomor 9 Tahun 2008.

Tampil sebagai narasumber pada kegiatan tersebut, Ketua YARA Perwakilan Lhokseumawe Ibnu Sina, S.P. Kabag Hukum Pemkab Aceh Utara Fadhil, S.H., M.H. Ketua MAA Kecamatan Tanah Luas Drs H. Hamdani A. Jalil, Muspika Tanah Luas.

Acara sosialisasi ini juga diikuti oleh para peserta yang terdiri dari Keuchik, Sekdes, Tuha Peut, Keurani pada setiap Gampong yang ada di aula balai desa Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolsek Tanah Luas AKP Lilik Iswanto, S.H., M.H menyampaikan, kegiatan itu merupakan pendekatan hukum yang dilakukan pihaknya bersama Yayasan Advokasi Rakyat Aceh terhadap para pemangku jabatan di Gampong untuk dapat menyelesaikan masalah di tingkat Gampong.

“Sehingga, para pejabat desa bukan hanya mampu menyelesaikan masalah namun juga harus mampu mewujudkan rasa keadilan kepada para pihak yang berselisih,” Lanjutnya

Acara tersebut di gelar sebagai upaya implementasi adagium hukum Ultimum Remedium yang berarti hukum pidana merupakan langkah terakhir dalam menyelesaikan perkara.

“Sebenarnya Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 merupakan role model program restoratif justice jika disederhanakan, berarti keadilan tanpa pengadilan,” Ujar Lilik.

Sehingga harapan pihaknya, para Keuchik di Tanah Luas mampu mengimplementasikan Qanun tersebut, sehingga aturan yang telah dibentuk pemerintah tidak hanya menjadi sesuatu yang seremonial semata, namun juga harus di jalankan.

Hal senada juga disampaikan Iskandar ketua YARA Perwakilan Aceh Utara didampingi Ibnu Sina Ketua YARA Perwakilan Lhokseumawe, bahwa kegiatan itu dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas para Keuchik dalam memediasi kan permasalahan di desa.

Dalam kegiatan itu, para peserta dibekali pemahaman dan edukasi hukum bahwa ada perkara yang dapat diselesaikan di desa misal tindak pidana ringan (Tipiring), ada juga perkara yang tidak dapat diselesaikan di desa, seperti tindak pidana berat.

Pihaknya juga berharap agar usai kegiatan tersebut, banyak desa yang melahirkan produk hukum berupa Qanun yang mengatur adat istiadat di desa, bahkan pihaknya mengaku juga siap memfasilitasi kebutuhan legal konsultan dalam melakukan kajian, perancangan, pembahasan hingga penetapan Qanun Gampong.

Komentar