Nanggroe.net, Banda Aceh| Kasus dugaan korupsi Dana desa di Gampong meunasah mee, Kecamatan Meurah Mulia, kabupaten Aceh Utara atas nama terdakwa Saifuddin Bin M. Ali telah keluar putusannya hari ini kamis, (29/4/021) Pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana korupsi Banda Aceh
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum WAHYUDI KUOSO, SH., MH telah membacakan Tuntutan Pidana terhadap Terdakwa pada Hari Kamis tanggal 08 April 2021.
Bunyi Putusan terhadap perkara tersebut adalah sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa An. SAIFUDDIN BIN M. ALI telah melakukan TP Korupsi Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa An. SAIFUDDIN BIN M. ALI selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 3 (tiga) bulan kurungan.
- Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar. Rp. 524.902.934,- (lima reatus dua puluh empat juta sembilan ratus dua ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah) dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila harta bendanya tidak ada atau tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 9 (sembilan) Bulan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
Baca Juga:
Berkas dan Tersangka Korupsi Dana Desa, Kembali Masuk di Hari Terakhir Kerja Kajari Aceh Utara
- Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp. Sita/ 59/ VI/ 2020/Reskrim tanggal 26 Juni 2020.
- Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp. Sita/ 58/ VI/ 2020/Reskrim tanggal 29 Juni 2020.
- Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp. Sita/ 61/ VI/ 2020/Reskrim tanggal 29 Juni 2020.
- Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp. Sita/ 62/ VI/ 2020/Reskrim tanggal 29 Juni 2020.
- Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp. Sita/ 80/ VII/ RES.3.3/ 2020/ Reskrim tanggal 28 Juli 2020.
- Surat Perintah Penyitaan Nomor Sp. Sita/ 103/ IX/ RES.3.3/ 2020/ Reskrim tanggal 21 September 2020.
- Surat Perintah Penyitaan Nomor Sp. Sita/ 136/ XI/ RES.3.3/ 2020/ Reskrim tanggal 16 November 2020.
- Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp. Sita/ 01/I/ RES.3.3/2021/ Reskrim tanggal 05 Januari 2020.
Dilampirkan dalam berkas perkara
- Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-.
- Bahwa Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Tedakwa sesuai dengan putusannya Nomor : 12/Pid.Sus-TPK/2021/ PN-Bna tanggal 29 April 2021 pada pokoknya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa SAIFUDDIN Bin M ALI telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa SAIFUDDIN Bin M ALI selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana selama 3 (tiga) bulan kurungan.
- Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar. Rp. 524.902.934,- (1lima reatus dua puluh empat juta sembilan ratus dua ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah) dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila harta bendanya tidak ada atau tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 9 (sembilan) Bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
Baca Juga :
Kejari Aceh Utara, Tahan Mantan Geusyiek Alue Buket Lhoksukon, Atas Dugaan Korupsi Dana Desa
- Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp. Sita/ 59/ VI/ 2020/Reskrim tanggal 26 Juni 2020.
- Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp. Sita/ 58/ VI/ 2020/Reskrim tanggal 29 Juni 2020.
- Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp. Sita/ 61/ VI/ 2020/Reskrim tanggal 29 Juni 2020.
- Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp. Sita/ 62/ VI/ 2020/Reskrim tanggal 29 Juni 2020.
- Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp. Sita/ 80/ VII/ RES.3.3/ 2020/ Reskrim tanggal 28 Juli 2020.
- Surat Perintah Penyitaan Nomor Sp. Sita/ 103/ IX/ RES.3.3/ 2020/ Reskrim tanggal 21 September 2020.
- Surat Perintah Penyitaan Nomor Sp. Sita/ 136/ XI/ RES.3.3/ 2020/ Reskrim tanggal 16 November 2020.
- Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp. Sita/ 01/I/ RES.3.3/2021/ Reskrim tanggal 05 Januari 2020.
Dilampirkan dalam berkas perkara
- Menetapkan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
- Bahwa atas putusan tersebut Terdakwa dan Jaksa Penuntut menyatakan sikap (menerima) Putusan Pengadilan dimaksud
Komentar