Nanggroe.net, Lhokseumawe | Persoalan banjir di Aceh Utara seakan-akan tidak ada solusi, Saat awak media melakukan konfirmasi kepada Bupati Aceh Utara, Pihak nya malah menjawab silahkan tanya sama Tuhan, ini seakan-akan persoalan banjir murni musibah yang di berikan tuhan kepada manusia, Padahal secara alamiah persoalan ini bisa di lakukan pencegahan.
Pencegahan yang di lakukan seperti pembangunan tanggul di sepanjang bantaran sungai di Aceh Utara, membenahi Tata ruang sungai dan melakukan normalisasi secara komprehensif.
Jika persoalan banjir masih terjadi di setiap tahun, Kapan masyarakat sejahtera dan tenang jika setiap Tahun warga mendapat kiriman Air ke pemukiman warga yang kemudian membuat Petani gagal panen, Nelayan ikan nya di bawa banjir, dan kerugian Materil dan Non-materil lainnya.
Menanggapi persoalan ini Media Nanggroe. Net meminta pandangan Ahli Hukum Administrasi Negara terhadap persoalan Banjir yang sering terjadi di Kabupaten Aceh Utara.
Hadi Iskandar, S.H., M.H. saat di mintai pandangan oleh Nanggroe. Net mengatakan ” Pemerintah Aceh Utara sendiri terkait hal ini dapat berpedoman pada Siklus dalam penanggulangan banjir dapat dilakukan dengan Pencegahan (Prevention), Penanganan (Response) dan Pemulihan (Recovery), ujar Hadi”.
Ahli Hukum Administrasi Negara ini juga menambahkan ” Kita juga mendesak pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap jebolnya tanggul-tanggul yang ada, utk kemudian diperiksa perencanaannya, Pembuatan, dan Evaluasi. Apakah tanggul-tanggul tersebut dalam proses pembuatan sudah dilakukan sesuai perencanaan.
Sehingga kenapa tanggul di Aceh Utara tidak bisa menahan debit air, Kalau Dalam ilmu Teknik Sipil ada teorinya (biar ahli yg memberikan komentar) atau patut diduga kualitas pembuatan tanggulnya tidak memenuhi Kriteria/Kajian dan perencanaan juga tidak sesuai.
Sama seperti kita membangun pondasi rumah untuk bertahan terhadap angin, Gempa dan lain-lain, Maka butuh perencanaan, Karena resiko dari banjir ini sangat luar biasa terutama berdampak pada Ekonomi dan Kesehatan.
Juga secara khusus berdampak pada Masyarakat. Perlu pemerintah yg responsif dan Progresif untuk penangan dan pemulihan banjir, Karena dampak Banjir bukan hanya dirasakan oleh pemerintah untuk memplot anggaran untuk perbaikan pasca banjir dengan melakukan rehabilitasi dan pemulihan kondisi fisik dan non fisik untuk memperbaiki fasiltas umum dan semangat masyarakat, mendirikan dapur umum, Air bersih, MCK, tim medis dan obat obatan, begitu juga dengan jalan negara, Banyak yang berlobang sehingga bisa menimbulkan korban jiwa.
Dalam penanganan banjir ini butuh suatu langkah yang serius, Nyata dan action bukan teori, Karena masyarakat sangat merindukan dan mengingingkan Negara hadir untuk Melindungi segenap Warga negara, memberikan kesejahteraan dan Keadilan sosial bagi masayarakat ini adalah sepenggal amanah dari Pembukaan UUD NRI 1945.
Di dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara eksplisit Konstitusi mengamanatkan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia, Secara singkat, kita bisa memaknai, Kerentanan banjir erat berhubungan dengan perencanaan dan Tata ruang yang buruk. Perencanaan dan Tata ruang buruk karena kualitas Tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas publik rendah.
Tahun 2014, 2017, 2020 banjir terus melanda wilayah Hukum Aceh Utara dan debit air selalu tinggi dan bertambah luas pula wilayah banjirnya dan juga menimbulkan korban jiwa serta harta.
Harus di lakukan Riset apakah penyebab banjir ini berkaitan dengan Hutan, karena tata kelola pengelolaan Hutan yang buruk, karena kita ketahui Fungsi pokok dari hutan ada hutan lindung, hutan Produksi, hutan konservasi. pemanfaatan hutan lindung dapat dilakukan dengan tidak merusak lingkungan ataupun mengurangi fungsi utama kawasan, melalui pemberian izin usaha, jika ada penggunaan itu tidak sesuai peraturan yang berlaku maka segera cabut izin usahanya termasuk juga hutan Produksi perlu ketegasan pemerintah.
Bila dikaji secara Hukum Pidana, Perdata dan Peraturan hukum yang lain maka aturan Hukum yang dapat menjerat pemerintah karena banjir diantaranya adalah UU Nomor 24 tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, Dimana ditegaskan bahwa Pemerintah Bertanggung jawab dalam penanggulangan bencana, termasuk kegiatan melindungi masyarakat dari dampak banjir, Menjamin pemenuhan Hak masayarakat yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum dan mengurangi resiko bencana.
Bisa juga dengan KUH Perdata Pasal 1365 Perbuatan Melawan Hukum, UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang (UU Tata Ruang) bisa digunakan disebabkan pengelolaan Tata ruang tidak benar, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik, UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bisa digunakan berkaiatan tanggungjawab mutlak (strict liability).
Perbuatan melawan Hukum oleh pemerintah kini menjadi kompetensi Pengadilan TUN, hal itu ada diatur pada Perma No 2 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan atau Pejabat Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad).
Padahal Jika kita lihat jejak digital Pemkab Aceh Utara pernah menyampaikan bahwa Bendungan Krueng Keureto akan selesai 2019 untuk mengatasi banjir 2017, ternyata, Nihil.
Seakan-akan 2020 bukan mengatasi banjir, tapi meluaskan bencana banjirnya sampai hampir semua kecamatan, Padahal Pembangun Waduk keureuto sejak tahun 2015 menghabiskan Uang negara yang berasal dari APBN sebesar 1,7 Triliyun Rupiah.
Proyek Waduk Krueng Kereuto di kerjakan oleh beberapa Kontraktor berkompeten, Kementrian PUPR yang juga menargetkan Proyek waduk ini selesai tahun 2020, Nyata nya hari ini kondisi nya seakan-akan tidak mampu menampung air.
“Saya menilai bahwa Perlu dilakukan evaluasi dan disampai ke publik terhadap perkembangan pembangunan waduk, terhadap fungsi hutan, jika ditemukan ada penyimpangan terhadap Proyek tersebut, Aparat penegak Hukum harus melakukan supervisi, Pemerintah harus mencabut izin Hutan yang menyimpang dan Harus segera melakukan Penyelidikan jika ada indikasi terjadi tindakan koruptif/penyimpangan dalam Pembangunan atau penggunaan izin hutan tersebut, karena ini persoalahan serius karena banjir yang dampaknya cukup masif ,” Ujarnya
Saran saya, lakukan riset secara terintegrasi dengan melibatkan semua elemen untuk memberikan masukan, libatkan Perguruan Tinggi dan ahli/diskusi untuk mengatasi banjir, agar dapat dijawab secara ilmiah bukan secara politik, Jabatan adalah amanah, Berbuat terbaik untuk masyarakat, maka Eksekutif dan Legislatif harus memiliki komitmen politik yang mengutamakan lingkungan demi pembangunan berkelanjutan serta masyarakat juga harus peka dan tanggap terhadap dinamika/ kondisi lingkungan dan kita semuanya harus memahami mitigasi bencana, Tutup Hadi Iskandar.
Komentar