ACEH TENGAH | Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah menangkap pelaku jambret yang beraksi merampas tas milik korbannya di Jalan Abdul Lahab, Kampung Simpang Empat, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
Penjambretan dilakukan oleh dua orang pelaku yakni MD (21), warga Gampong meunasah Blang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, sedangkan korban adalah EL (42), warga Blang Kolak I, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
Informasi yang diterima Nanggroe.media, Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasat Reskrim Iptu Andika Ardiansyah, menjelaskan peristiwa penjambretan terjadi pada hari Kamis siang tanggal 4 Agustus 2023 sekitar pukul 13:45 WIB, dimana saat kejadian itu korban sedang mengendarai sepeda motor dalam perjalanan dari arah Perumnas menuju ujung Gergung Simpang Empat untuk menjemput anaknya pulang sekolah.
Saat mendekati Sowroom Arwindo pelaku yang berjumlah 2 (dua) orang, mengendarai sepeda motor Honda Beat langsung menjambret tas korban dari arah kanan belakang korban, yang mengakibatkan korban jatuh bersama sepeda motornya.
Kedua pelaku berhasil menjambret tas korban dan tancap gas melarikan diri membawa tas korban yang berisikan Handphone Merk Iphone 12 Pro Max, Handphone Android Infinix, Uang sejumlah Rp 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah), STNK, KTP, SIM A dan C, kartu Askes serta kartu ATM.
Setelah menerima laporan pengaduan korban, Tim Opsnal menuju TKP melihat rekaman CCTV Showroom Arwindo, mengumpulkan keterangan dan melakukan penyelidikan.
Didapatkan posisi pelaku di Simpang Balik Kabupaten Bener Meriah, selanjutnya Tim Opsnal bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku ke Kabupaten Bener Meriah.
Tim Opsnal berhasil menciduk pelaku tepatnya di Kampung Werlah, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah sekitar pukul 17:30 WIB di hari yang sama.
Lanjut, Tim Opsnal dipimpin oleh AIPDA Salman dalam penyisiran mencari pelaku, melihat kedua pelaku sedang berteduh di depan rumah kosong pinggir jalan Takengon – Bireun karena cuaca hujan.
Selanjutnya Tim Opsnal turun dari mobil menyergap pelaku, satu pelaku berhasil ditangkap. Sedangkan satu berhasil melarikan diri ke perkebunan kopi masyarakat, saat mengetahui Tim Opsnal keluar dari dalam mobil.
Pelaku yang melarikan diri tersebut adalah mantan resedivis dalam kasus pemerasan di wilkum Kota Lhokseumawe berinisial RA alias RB.
Tim Opsnal langsung mengamankan pelaku MD (21), di masukkan kedalam mobil, ketika penangkapan warga setempat ramai berdatangan dan ingin menghakimi pelaku.
Untuk menghindari hal-hal tidak di inginkan Tim Opsnal mengamankan pelaku ke Polsek Pintu Rime Gayo, dan meminta bantuan untuk melakukan pencarian terhadap pelaku RA yang melarikan diri tersebut.
Selain mengamankan 1 (satu) pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 2 unit handphone Merk Ipone Promax 12 dan Infinik, 1 buah dompet di dalamnya berisikan STNK, KTP, SIM A dan C, kartu Askes dan kartu ATM, kemudian 1 satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol BL 3984 NAO yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, sedangkan pelaku RA Alias RB yang buron kini dalam DPO.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka MD (21), ditahan di Rutan Polres Aceh Tengah, diduga melanggar pasal 365 ayat (2) ke (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas IPTU Andika dalam rilisnya. Jumat pagi (25/08/2023).
Komentar