Pengacara Hasbullah Kecewa, Putusan Hakim PTUN Kontradiktif Dengan Fakta Persidangan

BANDA ACEH | Pengacara Hasbullah, Muzakir. Ar. S.H. dan Rini Santia, S.H kecewa terhadap Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh yang menolak gugatan pengugat, 08 Agustus 2023.

Hasballah merupakan korban diskriminasi yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Keusyiek (P2K) Gampong Meunye VII Kecamatan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara.

Padahal, jika merujuk pada fakta persidangan pada tanggal 11 Juli 2023 diruang persidangan, yang nyaris berlangsung 10 jam dalam agenda pemeriksaan saksi terdapat beberapa keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Tergugat ngaur.

Bahkan, para saksi tidak dapat mempertanggungjawabkan setiap pertanyaan yang dilontarkan balik oleh Majelis Hakim, terlebih, jawaban antara saksi yang satu dengan yang lainya saling bertolak belakang.

“Saksi tidak memahami secara kongkrit bagaimana cerita yang sebenarnya saat melangsungkan proses pemilihan Geuchik di Gampong Meunye VII, yang mengakibatkan terjadinya mall administrasi dan diskriminasi terhadap pengugat,” kata Muzakir.

Kata Muzakir, berdasarkan perkembangan dari fakta yang terungkap dipersidangan tidak relevan dengan putusan majelis, patut kita pertanyakan, ada apa dibalik palu majelis Hakim PTUN Banda Aceh.

“Seharusnya hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta dalam persidangan, bukan malah mengeluarkan putusan yang sangat Kontradiktif dengan fakta persidangan,” lanjut Muzakir

Muzakir menjelaskan bahwa pihak nya akan terus melakukan perlawanan secara hukum, terhadap putusan tersebut baik langkah hukum banding, hingga kasasi nantinya, namun jika ada fakta lainya yang akan ditemukan dalam perjalanan kasus, mereka akan Speak- up kembali di Media Massa.

“Adagium hukum mengatakan Ut sementem faceris ita metes, yang berarti siapa yang menanam sesuatu dia yang akan memetik hasilnya,” tegas Muzakir.

Diberitakan sebelumnya, Masyarakat Dusun Buket Ceubrek Gampong Meuye VII Kecamatan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara mengaku telah mendapat perlakukan Diskriminasi oleh Panitia Pemilihan Keusyik (P2K) Dan Ketua Tuha Peut Gampong Setempat, (28/02/22).

Perlakuan Diskriminasi yang dialami, berkaitan dengan upaya pencegalan bakal calon Keusyiek Gampong Meuye VII tersebut, pasalnya Masyarakat kepada Wartawan mengaku saat masa penjaringan dan pendaftaran berkas Calon Keusyiek tidak adanya dilakukan Sosialisasi kepada masyarakat secara umum oleh P2K, tiba-tiba masyarakat mengetahui bahwa Pendaftaran telah ditutup.

Dalam proses pencalonan, P2K menolak berkas Hasbullah yang merupakan masyarakat Dusun Buket Cibrek yang ingin mencalonkan diri sebagai keusyiek, saat ditanyakan alasan oleh masyarakat yang menceritakan persoalan tersebut kepada Wartawan, pihak P2K tidak dapat menjelaskan alasan yang jelas mengapa berkas Hasbullah ditolak.

Sebagai masyarakat Dusun Cubrek yang merupakan Dusun baru di bentuk, sangat merasa dianak tirikan oleh Aparat Gampong Meunye VII, tidak hanya soal pencegalan Masyarakat Dusun Buket Cibrek yang ingin Mencalonkan Keusyiek namun juga masyarakat Dusun tersebut dipersulit saat ingin mendapatkan Pelayanan Administrasi.

Hal itu disampaikan oleh Muhammad sebagai Kepala Dusun Buket Cibrek, bahkan katanya saat masyarakat dari dusun cibrek ingin menikah juga dipersulit, bahkan persoalan persoalan demikian sama sekali tidak ada solusi saat masyarakat mengadukan persoalan itu ke Kantor Camat Pirak Timu, terkesan tutup mata.

Sementara Khairul rizki merupakan Anggota Tuha Peut Gampong Meunye VII menyebutkan dalam pra pencalonan bakal Calon Keusyiek Meunye VII secara administratif berkas Bakal Calon bernama Hasbullah telah memenuhi kelengkapan syarat, namun sangat disayangkan memang seperti ada permainan antara P2K dengan Ketua Tuha Peut.

“Pihak mereka ada menyalonkan salah satu calon, sehingga upaya itu mereka lakukan”, Kata Khairul Rizki saat menjumpai Wartawan disalah satu penginapan dikota Lhokseumawe 28 Februari 2022 didampingi oleh sejumlah masyarakat Gampong Meunye VII.

Sampai hingga saat ini, kasus dugaan diskriminasi warga Dusun Buket Ceubrek, Gampong Meunye VII, Kecamatan Pirak Timur terus bergulir di PTUN, juga sebelumnya telah dicoba upaya penyelesaian di Polres Aceh Utara, Komnas HAM, Ombudsman RI Perwakilan Aceh namun masyarakat merasa belum mendapatkan keadilan.

Komentar