LHOKSEUMAWE | Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah memeriksa sebanyak 32 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak penerangan jalan di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Dari 32 saksi yang sudah di periksa oleh Penyidik Kejari Lhokseumawe mereka terdiri dari pejabat utama seperti Pj Wali Kota Lhokseumawe Imran, Sekda Lhokseumawe T Adnan, dan sejumlah pejabat serta staf di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lhokseumawe.
Selain itu, pejabat dari pihak swasta seperti PT PLN (Persero) juga ikut diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama dihubungi Nanggroe.media kamis (24/8/2023) menyebutkan, pemeriksaan dilakukan secara marathon.
“Dua pekan terakhir sudah rampung 32 saksi. Ini terus dievaluasi oleh penyidik, siapa lagi yang dibutuhkan keterangannya dalam mengungkap kasus ini,” ujar Therry.
Therry Gutama mengatakan pihaknya terus mendalami kasus tersebut hingga ditentukan tersangka dalam kasus yang diduga kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar.
Tak hanya itu, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto S.IK M.H mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menuturkan,untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku sesuai peraturan perundang undangan.
“Hormati proses hukum yang sedang berjalan, semuakan sudah diatur di dalam UU, juga sudah ada porsi masing masing” ungkap Kapolres Lhokseumawe.
Sebelumnya diberitakan, penyidikan kasus ini dimulai jaksa dan menemukan fakta upah pungut pajak penerangan jalan di Lhokseumawe sebagian masuk ke kantong pribadi pejabat. Bukan disetor menjadi pendapatan asli daerah (PAD).
Komentar