REDELONG | Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah berhasil menangkap satu orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian (362) Kuhp yang terjadi di sebuah Apotik Jasa Ibu Kampung Simpang Balik, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, Aceh pada Jum’at. (26/05) lalu.
Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK dalam konferensi pers yang digelar dihalaman Gedung Satreskrim Polres Bener Meriah pada hari Kamis, (30/80/23) mengatakan kepada Nanggroe.media, saat ini pihak kepolisian sudah mengamankan AS (25), warga Kampung Penampaan, Kecamatan Blang Kejeren, Kabupaten Gayo Lues yang diduga sebagai pelaku.
Bersama pelaku Polisi juga telah menyita barang bukti berupa satu unit Handphone dan satu buah kotak amal masjid Al-Muttaqin Kampung Simpang Balik.
“Kasus ini terungkap setelah kita mendapatkan informasi pada saat pelaksanaan Jumat curhat di Kampung Simpang Balik, setelah kita dapat informasi kita mengarahkan korban yakni saudara Razali (37), warga Kampung Simpang Balik untuk membuat Laporan Polisi,” kata AKBP Nanang Indra Bakti.
Kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian satu unit handphone dan sejumlah uang juga satu buah kotak amal di Kampung Simpang Balik.
Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti sudah di amankan di Polres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut jika terbukti bersalah pelaku akan di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan.
Komentar