Nanggroe.net, Makassar | Seorang Pria berinisial ID (57) berhasil diamankan polisi usai diduga melakukan pencabulan terhadap seorang remaja berusia 14 tahun di Makassar.
Bejatnya, pelaku melakukan perbuatannya kepada anak dari sahabatnya sendiri.
Pelaku berhasil ditangkap setelah tim Penikam Polrestabes Makassar mendapatkan laporan terkait terjadinya tindak pencabulan. Polisi yang bergerak cepat ke kawasan Mariso Makassar, Sulawesi Selatan, langsung menangkap pelaku saat masih berada di rumah korban.
“Kronologinya itu dari Polrestabes Makassar melaporkan, kemudian tim kami dari tim Penikam menindaklanjuti laporannya dan mendatangi rumah korban. Pada saat itu pelaku ada di rumah korban,” ujar Kasat Sabhara Polrestabes Makassar, Kompol Wahyu Basuki, kepada wartawan pada Sabtu (27/3/2021).
Baca Juga :
Seperti dilansir dari Detik.com, perbuatan pelaku ini sudah dilakukannya kurang lebih dua tahun lamanya. Sedangkan, perlakuan cabul yang dilakukan pelaku telah berulang kali dilakukan terhadap korban.
“Jadi pelaku melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban yang masih anak-anak dan umurnya masih 14 tahun, ini sudah berulang kali,” sebut Wahyu.
Sementara itu, pelaku sendiri diketahui berkawan dengan orang tua korban. Pelaku telah diberi tumpangan tempat tinggal di rumah korban. Namun, kebaikan orang tua korban itu dibalas dengan perbuatan cabul yang dilakukan pelaku di rumah korban sendiri.
“TKP sendiri di rumah korban karena pelaku tinggal di rumah korban dan pelaku berteman dekat dengan ayah korban,” tutur Wahyu.
Komentar