Nanggroe.net, Jakarta | Kementerian Agama (Kemenag) Fachrul Razi mengeluarkan surat erdaran tentang Penyelenggaran Ibadah Salat Idul Adha dan Kurban pada tahun 2020.
Dalam penjelasnnya lewat video yang dirilis Kemenag Kamis (2/7) ada beberapa point yang dibahas salah satunya mengenai takbiran pada malam Idul Adha.
Fachrul mengatakan bahwa masyarakat kini dibolehkan untuk menggelar takbiran, namun dengan syarat harus mengikuti kaidah protokol kesehatan seperti psysical distancing atau jaga jarak.
Baca Juga : Menko PMK RI Tinjau Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 di Lhokseumawe
“Takbiran sudah dibolehkan, tapi harus tetap menaati protokol kesehatan,” Kata Fachrul.
Mantan Wakil Panglima itu juga meminta kepada umat Islam yang melakukan takbiran untuk mengikuti protokol kesehatan.
Hal ini dilakukan untuk pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) saat menyelenggarakan takbiran.
Komentar