Nanggroe.net, Banda Aceh | Ulama Aceh yang tergabung dalam Majelis Permusyawaratan Ulama atau MPU Aceh mengizinkan dan tidak melarang masyarakat Aceh untuk sholat Idul Fitri berjamaah di mesjid maupun tempat terbuka lainnya.
“Untuk saat ini kondisi virus Corona di aceh masih bisa terkendali”, kata Tgk. Faisal Ali Wakil MPU Aceh, Jum’at (15/5).
Menurutnya, MPU Aceh Nomor 5 Tahun 2020 terkait pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan juga masih berlaku, salah satu nya pelaksanaan sholat idul Fitri yang boleh dilakukan secara berjamaah.
Selain itu, MPU Aceh juga tidak melarang masyarakat yang ingin sholat idul Fitri dirumah.
“Kita masih berpedoman pada tulisan tersebut, mengingat kondisi Aceh pada saat ini masih belum garis merah dan masih bisa di kendalikan, jadi sholat Ied boleh berjamaah dan boleh di rumah,” ujarnya
“Melihat dari himbauan dari menteri agama soal sholat idul Fitri tersebut tidak bertentangan dengan MPU Aceh maupun dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI),” ujarnya
Dikarenakan Himbauan yang di keluarkan oleh Menteri Agama tersebut khusus daerah yang sudah dinyatakan zona merah dan yang sudah menerapkan (PSBB) Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Adapun sampai saat ini Aceh masih belum menerapkan aturan PSBB dan juga belum dikatakan zona merah “kalau memang himbauan Menteri Agama seperti itu, berarti itu khusus daerah yang memang udah zona mearah dan udah menerapkan PSBB”, lanjutnya
Tgk Faisal Ali juga mengatakan, meskipun tidak dilarang sholat idul Fitri berjamaah di mesjid masyarakat juga harus tetap mematuhi aturan yang sudah di berikan untuk tetap menjaga jarak dan mengunakan masker saat sholat.
Walaupun MPU Aceh tidak melarang masyarakat untuk sholat idul Fitri berjamaah di mesjid, MPU Aceh juga mengatakan tidak merekomendasikan untuk melakukan pawai takbir.
“Untuk melakukan takbir secara keliling pada saat malam hari raya idul Fitri, tetapi hanya di boleh kan di dalam mesjid,” tutupnya Tgk. Faisal Ali
Komentar