Nanggroe.net, Lhokseumawe| Ada kalanya kita bangun kesiangan untuk santap sahur lalu kemudian seruan imsak berkumandang di tengah waktu makan kita.
Seketika kita akan dilanda panik saat mengetahui waktu imsak telah tiba sementara makanan di piring kita masih belum habis.
Karna selama ini masyarakat awam kebanyakan memahami bahwa ketika sudah masuk imsak maka tidak boleh untuk makan sahur lagi.
Padahal, kita dianjurkan untuk menghabiskan makanan yang sudah menjadi rezeki dari Allah.
Lantas, apakah boleh kita melanjutkan makan sahur ketika masjid sudah mengumandangkan imsak?
Di kutib dari NU Online, batas waktu dimulainya puasa telah dijabarkan oleh Syekh Abdul Hasan Ali bin Muhmmad bin Habib Al-Mawardi dalam kitab Al-Iqna’ Fil Asy-Syafi’i yang berbunyi,
“Waktu berpuasa adalah dari terbitnya fajar kedua sampai tenggelamnya maahari. Akan tetapi (akan lebih baik bila) orang yang berpuasa melakukan imsak (menghentikan makan dan minum) sedikit lebih awal sebelum terbitnya fajar.”
Baca Juga:
Benarkah Melakukan Onani Di Siang Hari Tidak membatalkan Puasa?
Dari kutipan tersebut, dapat diambil penjelasan bahwa batas makan sahur terakhir adalah saat terbit fajar yan berarti ketika adzan Subuh berkumandang.
Sedangkan, seruan imsak sendiri memang ditetapkan para ulama untuk menandakan waktu subuh segera tiba. Biasaanya imsak akan ditabuh sepuluh menit sebelum adzan Subuh berkumandang.
Imsak, seperti yang diibaratkan Muhammad Ishom dosen Fakultas Agama Islam Universitas Nahdhatul Ulama Surakarta, adalah lampu kuning dalam rambu-rambu lalu lintas. Ini adalah pertanda masa transisi agar seorang muslim harus berhenti makan dan minum untuk berpuasa.
Artikel ini bersumber dari NU Online dengan judul “Imsak Itu Ibarat Lampu Kuning” ditulis oleh Muhammad Ishom, dosen Fakultas Agama Islam Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Surakarta.
Komentar