Nanggroe.net, Jakarta | Pemerintah memberikan keringanan iuran Badan Penyelenggara jaminan Sosial (BPJS) yang sampai saat ini masih menunggak pembayaran iuran.
Pada saat diskusi mengenai jaminan kesehatan di masa new normal dan kinerja BPJS, direktur utama BPJS kesehatan Fachmi Idris juga berbicara mengenai keringanan terhadap pengguna BPJS.
“Berbicara Virus Corona (Covid-19), Perpres Nomor 62 Tahun 2020 ini sangat memerhatikan suasana itu. Jadi diadakan kelonggaran pembayaran iuran menunggak di periode Covid-19 ini,” kata Fahmi Seperti Dikutip di kompas.com, Jumat (5/6/2020).
Baca Juga: Ditengah Pandemi Corona, Jokowi Naikan Iuran BPJS
Tidak hanya itu Fachmi juga mengatakan bahwa keringanan yang di berikan iyalah berupa pengurangan masa denda kepada seluruh peserta BPJS, Ter masuk juga kepada yang sudah memiliki tunggakan iuran.
“Kalau anda menunggak sampai 24 bulan, ya bayar sampai 6 saja. Nanti baru dijumlahkan. Tidak dipaksa peserta aktif untuk bayar semua,” ujarnya.
Adapun penugasan yang di berikan pemerintah kepada BPJS kesehatan selama pandemi adalah kepada rumah sakit yang di klaim memberikan pelayanan kepada pasien Covid-19.
“Sesuai ketentuannya, berkas-berkas rumah sakit yang dinyatakan lengkap, itu pemerintah langsung bayar 50 persen dulu ke RS, ini dilakukan agar cast flow RS tidak terganggu,” tutup fachmi
Komentar