3 Tahun Kekosongan Kursi Wagub, Siapa Yang Salah ?

Nanggroe.net, Aceh Utara |Muhammad Khatami salah satu aktivis Aceh dan mahahasiwa hukum Unimal mempertanyakan kekosongan jabatan Wakil Gubernur (Wagub) setelah di tingal oleh Irwandi Yusuf sekian lama, Nova sendiri menjalankan roda pemerintahan

kekosongan Wagub Aceh yang lama ini sangatlah merugikan rakyat Aceh sebab hak-hak warga terbengkalai.

Menurut Khatami warga Aceh Juga berhak tahu mengapa jabatan Wagub kosong yang cukup lama seharunya pemerintah Aceh harus memberikan informasi kepada Masyarakat.

“Sudah seharusnya warga Aceh tahu apa yang terjadi, wagub pada dasarnya adalah pilihan rakyat secara terbuka. Dan kekosongan yang lama adalah berkurangnya pelayanan kepada masyarakat , sehinga apa yang terjadi di saat Nova Iriansnyaah sendiri memimipin, apa yang diraksan oleh provinsi Aceh pertasi juara 1 termiskin ,” ujur Khatami

Baca Juga :

Terkait Aksi 26 Maret, Syehky Menilai Ada Pihak yang Merasa Terganggu

Ia juga khawatir apabila ada negosiasi di balik lamanya kekosongan jabatan wagub Aceh tersebut “Negosiasi di belakang layar juga dapat dianggap merugikan rakyat. Apalagi jika masalahnya bukan kapasitas tapi isi tas,” ucapnya.

Mengapa lama betul menunggu wagub Aceh? Apa yang terjadi? Hak rakyat untuk dilayani sesuai janji mereka waktu Pilkada akhirnya terhambat, kekosongan jabatan publik yang telah dipilih rakyat adalah kerugian dalam pemenuhan hak-hak warga Negara, ada apa?”

Ia mengimbau agar warga  mengingatkan pemerintahnya untuk segera memilih Wakil Gubernur, Sehari saja pejabat tak hadir maka hak-hak rakyat yang terbengkalai, apalagi kalau yang sangat sudah lama ini .

Baca Juga:

Pendiri BESAN Aceh Utara Dukung Sayuti Abubakar Sebagai Cawagub Aceh

publik harus mengingatkan kepada yang berwenang agar kewajiban mengisi posisi pejabat publik ini, 3 tahun kurang dan lebih kekosongan kursi wagub Aceh siapa yang salah ?

Atau terjadi tarik ulur kursi wagub antara partai pengunsung, yang sampai saat ini belum terjadi satu titik temu kesepakatan bersama antar partai pengunsung untuk di acuhkan ke DPRA

Ketidak dewasaan partai pengusung adalah kerugian besar bagi masyarakat apabila itu yang terjadi mengingat dalam aturan bahwa kekosongan itu bisa di isi dari sisa jabatan 18 bulan, apabila kurang dari 18 bulan kekosongan kursi wagub itu bisa tidak di isi lagi tentunya akan berdampak besar kerugian Masyarakat Aceh .

“Yang seharunya menjadi seseorang pejabat publik harus menkesampingkan kepentingan sendiri untuk mehujutkan kepentingan orang banyak, jaganlah mempertahankan ego, kelompok, mari sama sama kita tata kembali Aceh yang lebih baik” tutup khatami

Komentar