LHOKSEUMAWE | Beredar video aksi yang dilakukan teman-teman mahasiswa terhadap pengungsi rohingya yang berada di Balee Meuseuraya Aceh.
Mengingatkan ketika belajar di Kampus Fakultas Hukum yang mana pada mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum dengan apa yang disebutkan oleh Aristoteles tentang “Zoon Politicon” (manusia itu merupakan makhluk sosial, yang saling berhubungan satu sama lain). Kamis, (28/12/2023).
Dan juga ketika kita memahami Humanisme tentang konsep “memanusiakan manusia”. Setiap orang harus memperlakukan sesama manusia dengan baik tanpa melihat ras, suku, agama, maupun profesinya.
Ketua BEM Fakultas Hukum Unimal Ardiansyah Sinaga dalam keterangan rilisnya, berasumsi saya Gerakan Mahasiswa adalah gerakan untuk mensejahterakan. Kalimat sejahtera memiliki istilah kemakmuran dan ketentraman.
Ia menyebutkan, ketika kita hari ini melihat gerakan teman-teman mahasiswa kemaren ketika berhadapan dengan wajah perempuan-perempuan yang tidak tau harus tinggal dimana, wajah anak-anak yang tidak pernah mendapatkan akses pendidikan.
Rasa-rasanya tidak menggambarkan sebagai gerakan mensejahterakan ummat. Karena Mahasiswa terkenal dengan intelektualnya yang merasakan tanggung jawab, mempunyai misi sosial dengan terlibat secara langsung kepada masyarakat untuk menegakkan nilai nilai kemanusiaan. Serta mahasiswa juga dikenal dengan perannya sebagai moral force.
“Mari memilih dan memilah lebih jauh, terhadap siapa yang lebih berkompetensi untuk menyelesaikan permasalahan ini. Dan terakhir saya juga ingin menyampaikan, sudah selayaknya pemerintah memandang lebih terkait permasalahan ini,” terang Ketua BEM Fakultas Hukum Unimal kepada Nanggroe.media.
Terkait pengusiran etnis Rohingya itu mengingat, ini merupakan masalah sosial, pemerintah diharapkan dapat mengeluarkan kebijakan yang menghadirkan solusi dalam permasalahan ini. Indonesia memang bukan pihak pada konvensi pengungsi 1951 dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsi
Tetapi Indonesia tetap berkomitmen memberikan pertimbangan khusus berdasarkan prinsip-prinsip kemanusiaan dan aspirasi HAM global, dan diatur juga dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
“Harapan besar, semoga keberkahan dan kebaikan selalu bersemayam di Serambi Mekkah Aceh.” Tutup Ardiansyah Sinaga.
Komentar