Soal KIP Dinilai Tidak Tepat Sasaran, Rafla : Kampus Harus Serius Menjalankan Amanah Negara

Nanggroe.net, Lhokseumawe| Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) menyayangkan jika program Indonesia Pintar (PIP) Melauli Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan tidak tepat sasaran. Kamis (06/05/2021).

Melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, KIP merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 – 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, dan rentan miskin yang termasuk: Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Proses pendaftaran KIP Kuliah seluruhnya dilakukan secara daring, baik melalui laman kip-kuliah. kemdikbud.go.id maupun melalui aplikasi KIP Kuliah Mobile Apps (berbasis android). Pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri oleh siswa bersangkutan atau dilakukan oleh pihak perguruan tinggi.

Kepada Nanggroe.net Rafla Karnaini Abdullah menilai program ini sangat bagus dan sangat bermanfaat untuk anak yang ingin melanjutkan pendidikan dan terkendala soal biaya, namun yang sangat disayangkan jika program ini tidak tepat sararan kepada yang bersangkutan.

Melalui Pers rilis yang diterima media ini Rafla Karnaini Abdullah berharap bahwa pihak kampus ( khususnya pihak yang meng evaluasi data terkait penerimaan kip kuliah) agar transparan, atau dibentuk nya tim-tim khusus yang mana turut survei evaluasi data-data yang mahasiswa berikan tersebut betul betul di proses secara jelas dan baik, Apabila itu tidak ada maka akan berdampak kurang baik kepada mahasiswa yang membutuhkan.

Baca Juga:

Mahasiswa FH Unimal Berharap Kepada Kapolda Aceh Untuk Membasmi Semua Mafia Pendidikan di Aceh

“dengan adanya tim-tim tersebut dibentuk dan kinerja nya tepat sasaran , maka kontribusi program KIP tersebut tepat sasaran tersalurkannya , karena menurut yang saya perhatikan selama ini bahwa penerimaan dana KIP yanhdahulunya bidikmisi belum tepat sasaran, dikarenakan banyak yang menerima tersebut itu bukan hak yang diterima, melainkan hak orang lain” tulis Rafla

Kemudian Rafla melanjutkan Belum tepatnya sasaran yang dimaksud disini banyak yang menerima tetapi dia tidak berhak di terima (masih tergolong orang sederhana dan mampu). Yang sangat disayangkan orang yang benar benar membutuhkan dana itu semua ada tidak mendapat kan nya dikarenakan sudah diambil hak nya tersebut.

“Dan saya sangat berharap supaya tim tim yang terbentuk, mengevaluasi data dan mensurvei kejelasan dari data tersebut dengan terjun lapangan langsung, yang diberikan dengan jelas dan baik bahkan dengan cara turun kelapangan melihat situasi calon penerima dana tersebut sesuai dengan kaidah dan ketetapan aturan yang berlaku” Tambah Rafla

Rafla berharap kampus perlu serius untuk menjalankan amanah Negara yaitu Program Inodonesia Pinter melalui KIP “Negara sudah berupaya menjalankan Tugasnya sesuai konsitusi UUD 1945 Pasal 28C ayat (1) mengatakan Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia tinggal kampus benar-benar serius untuk menjalankan amanah tersebut” Tutup Rafla Karnaini Abdullah Yang merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) Angkatan 2020

Editor: Manzahari

Komentar