Warga Sipil Papua Dapat Kekerasan Dari Oknum TNI-AU, Nata : Panglima TNI dan KSAU Perlu Menindak Lanjuti

Nanggroe.net, Lhokseumawe| baru-baru ini publik dihebohkan dengan beredarnya video 2 anggota TNI-AU yang melakukan kekerasan terhadap seorang warga sipil Papua dan juga merupakan penyandang disabilitas. (28/07/2021)

Kejadian tersebut langsung mendapatkan kecaman dari berbagai pihak, salah satu mahasiswa Fakultas Hukum Unimal, Halvionata Auzora Siregar kepada Nanggroe.net menyampaikan mengecam tindakan yang tidak berkeprimanusiaan, kearogansian dan tindakan represif yang dilakukan dua oknum TNI-AU tersebut.

“karena ada 2 undang undang yang dilanggar bahkan 8 wajib TNI juga dilanggar yaitu pasal 42 UU nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia yang melindungi kelompok disabilitas” Sebut Mahasiswa yang sering disapa Nata

Baca Juga :

Seruan Aksi Didelik UU ITE, Polresta Ambon Dinilai Kangkangi Edaran Kapolri

Melalui Pers rilis yang diterima Pewarta Media ini, Selain itu dua oknum TNI AU juga melanggar pasal 28G ayat (2) undang undang 1945 yang menjamin setiap orang bebas dari penyiksaan dan juga melanggar pasal 33 ayat (1) UU nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia yang menjamin warga negara bebas dari penyiksaan

“meminta kepada panglima TNI dan KSAU untuk menindak lanjuti kasus hukum 2 oknum TNI AU tersebut secara transparan dan adil bagi rakyat papua, kita tahu daerah Papua daerah yang sensitif akan hal seperti itu, ini akan membahayakan stabilitas daerah Papua Jangan sampai kasus ini menimbulkan kepada tindakan masyarakat anarkis nantinya karna bagaimana pun juga permintaan maaf dari KSAU saja tidak cukup tetapi proses hukum yang transparan dan adil bagi masyarakat” Tegas Nata dengan lantang

Lebih lanjut Nata menyampaikan dalam penegakan hukum seharusnya aparat seperti TNI dan polri bersikap humanisme dan tidak perlu melakukan tindakan-tindakan yang demikian karna bagaimana pun juga rakyat adalah ibu kandung dan bapak kandung dari aparat,kami mahasiswa yakin panglima TNI dan KSAU bersikap transparan dan objektif untuk kasus hal ini

“Harapan kedepannya kita mengharapkan ke arogansian dan represif para penegak hukum dan keamanan tidak sampai menyakiti hati rakyat seperti kasus yang terjadi hari ini” Tutup Nata

Komentar