JAKARTA | Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian segera selesai persoalan bendera Aceh.
Hal tersebut disampaikan Fachrul Razi pada sidang rapat kerja tahun 2023-2004 dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di ruang Sriwijaya Gedung B Kompleks DPD RI, Senayan, Jakarta (4/9/2023).
“Pak Mendagri Kami Mengingatkan kembali mengenai Bendera Aceh, Saya mendesak agar persoalan Bendera harus segera diselesaikan. Komite I DPD RI akan Fasilitasi Jalan Tengah Agar Bendera Aceh Terwujud,” ujar Fachrul Razi
Dalam rapat kerja terbaru turut diikuti oleh anggota Komite I DPD RI, yang di dampingi langsung oleh ketua Komite I Fachrul Razi. Dalam rapat itu, Ketua Komite I mempertanyakan keseriusan Kemendagri terkait Kekhususan Aceh mengenai Bendera.
“Sebenar mengenai bendera ini sudah selesai ini, saya harap mengenai bendera ini diselesaikan biar cepat ada jalan tengahnya kalau DPD RI siap mengundang semua pihak terkait pembahasan bendera ini pak Mendagri,” tegas Fachrul Razi.
Status khusus yang diperoleh Aceh diantaranya diperbolehkannya Aceh memiliki partai politik yang dilokalisir keikutsertaannya dalam pemilu di wilayah Aceh dan juga diperbolehkannya Aceh untuk memiliki lambang, bendera, dan lagu daerah yang berlaku secara khusus di Aceh.
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman tersebut, maka Pemerintah Indonesia bersama-sama dengan DPR lalu mengundangkan UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh pada 1 Agustus 2006.
Sebagaimana dalam Nota Kesepahaman, UU Pemerintahan Aceh juga mengatur bahwa Aceh berhak memiliki Bendera, Lambang, dan Himne tersendiri yang tidak boleh dianggap sebagai lambang kedaulatan Aceh.
Komentar