NANGGROE.MEDIA | Akibat perbuatan yang tidak terpuji salah satu Hakim Nonpalu di Pengadilan Tinggi Agama (PTA), Makassar yang berinisial “IS” dijatuhi sanksi berat.
Seorang Hakim itu dijatuhi sanksi oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yaitu berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Proses jalannya persidangan tersebut dilakukan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang bertempat di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta pada Selasa (23/01/2024) lalu.
Kasus yang menimpa “IS” ini untuk kedua kalinya. Hakim terlapor “IS” tersebut dijatuhi sanksi oleh MKH karena kasus yang sama yakni perbuatan perselingkuhan.
Sebelumnya “IS” telah dijatuhkan sanksi nonpalu selama 2 tahun dalam sidang MKH pada 10 Desember 2020. Dilansir hukum_online.
Kali ini “IS” yang merupakan seorang Hakim itu di hukum dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Komentar