Hari Ini Firli Bahuri dipanggil ke Bareskrim, IPW: Harusnya Bisa Ditahan Sesuai KUHAP

JAKARTA | Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri bisa saja langsung ditahan usai pemeriksaan hari ini, Jumat, (1/12/2023).

Tim penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa Firli di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait kasus pemerasan.

Mengutip Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Sugeng mengatakan penyidik memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah Firli akan langsung ditahan atau tidak hari ini. Pasalnya, Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu, 22 November 2023.

Baca Juga : Polda Metro Jaya Bakal Panggil Firli Bahuri Sebagai Tersangka Jumat Lusa

“Kewenangan menahan atau tidak adalah penilaian penuh penyidik. Kalau penyidik memandang adanya keperluan menahan sesuai KUHAP, maka itu bisa dilakukan. Menurut IPW bisa saja ditahan,” kata Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi Tempo pada Jumat pagi, 1 Desember 2023.

Pemeriksaan hari ini merupakan yang pertama kalinya sejak Firli berstatus tersangka. Sebelumnya, Firli telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali.

Seperti dikutip dari Tempo.co, Sugeng mengatakan, jika hari ini dilakukan penahanan paksa, hal itu harus ditaati sebagai kewenangan penyidik.

“Proses oleh penyidik Polda metro Jaya adalah proses penegakan hukum sehingga kalau hari ini Firli dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka, artinya penyidik telah mempersiapkan jadwalnya dan ada keperluan sesuai tahapan penyidikan. Termasuk yang harus dihormati adalah kewenangan penyidik bila sampai pada digunakannya kewenangan paksa melakukan penahanan,” kata Sugeng.

Firli dipastikan hadir

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli akan diperiksa sebagai tersangka pemerasan pada hari ini.

“Dari penasihat hukumnya mengonfirmasi untuk FB (Firli Bahuri) akan hadir jam 09.00 WIB besok pagi (hari ini) di Dittipidkor Bareskrim Polri,” ujar Ade saat dihubungi, Kamis, 30 November 2023.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus penerimaan suap dan/atau pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Polda Metro Jaya kantongi sejumlah bukti

Ade menyatakan pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti mulai dari bukti penukaran valuta asing mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura senilai Rp 7.468.711.500, kunci mobil, pakaian saat pertemuan dengan Syahrul di GOR Tangki, Jakarta Barat, kartu e-money, gantungan kunci, dompet, dan lain-lain.

“Itu barang bukti yang kami sita, terkait dengan materi penyidikan nanti kami update berikutnya,” kata Ade Safri.

Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo agar kasus korupsi di Kementerian Pertanian tidak diproses. Syahrul sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh KPK.

Politikus Partai NasDem itu ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta, serta eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono.

Ketiganya sudah diperiksa tim penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi pada Kamis kemarin kemarin.

Komentar