Kaesang Soal Aturan PDIP Sekeluarga Tak Boleh Beda Partai: Ini Keluarga Saya

NANGGROE.MEDIA | Putra bungsu Presiden Jokowi, Pangarep, resmi bergabung PSI. Kaesang telah menerima KTA dengan nomor S317420230151515.

Keputusan Kaesang bergabung dengan PSI menimbulkan pertanyaan. Sebab PDIP memiliki aturan ketat terkait sekeluarga yang tidak boleh berbeda partai.

Sebagai catatan, ayah dan kakak Kaesang, Jokowi-Gibran Rakabuming Raka, merupakan kader PDIP.

Menanggapi ini, Kaesang menjawab santai.

“Ini keluarga saya,” kata Kaesang sembari menunjuk istrinya, Erina Gudono, usai menerima KTA PSI di rumah pribadi Jokowi di Solo, Sabtu (23/9).

Dikutip dari kumparan.com, Kaesang menegaskan dirinya sudah meminta restu kepada Jokowi. Termasuk berkomunikasi dengan kakaknya.

“Bicara seperlunya. Ya nyebut, cuma nggak dibalas. Saya akan berjuang sebagai anggota dulu,” ucap Kaesang.

Lebih jauh, ketika disinggung kenapa penyerahan KTA PSI harus dilakukan di Solo, Kaesang menyebut karena dirinya belum mempunyai rumah pribadi di Solo.

“Kebetulan kemarin Persis menang. Rumahnya di sini, saya numpang rumah bapak, saya belum punya rumah di Solo. Cari di tengah gitu,” tutup dia.

Sumber: Kumparan

 

 

Komentar