Kebijakan Pembatasan Gas Elpiji 3 Kg

NANGGROE.MEDIA | Pemerintah memberlakukan kebijakan baru yang melarang penjualan gas elpiji 3 Kg melalui pengecer. Kebijakan ini diberlakukan pada 1 Febuari 2025 dan menimbulkan gejolak dan penolakan dari berbagai elemen, hingga akhirnya dicabut oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Rabu (05/02/2025).

Apa Alasan Pelarangan Penjualan Gas Elpiji 3 Kg Melalui Pengecer ?

Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan distribusi gas elpiji 3 kg lebih tepat sasaran dan mencegah penyimpangan dalam penyaluran subsidi.

Dengan menghapus pengecer, distribusi gas elpiji 3 kg diharapkan lebih terkontrol dan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Bagaimana Cara Masyarakat Membeli Gas Elpiji 3 Kg ?

Seperti dilansir Kompas.com masyarakat hanya dapat membeli gas elpiji 3 kg melalui pangkalan resmi Pertamina. Untuk melakukan pembelian, konsumen diwajibkan menunjukkan NIK atau KTP di pangkalan resmi.

Data pembelian akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP). Pengecer berkesempatan beralih menjadi pangkalan resmi dengan mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Komentar