NANGGROE.MEDIA | Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menceritakan kisah pengalamannya yang pada saat itu dimarahi oleh Presiden Jokowi Dodo terkait kasus korupsi megaproyek E-KTP (KTP Elektronik).
Agus menceritakan, kala itu ia menjabat sebagai ketua KPK dirinya sempat di panggil untuk menghadap ke Presiden Jokowi.
Namun yang membuat dirinya heran, ia dipanggil secara sendiri tampa empat orang Komisioner KPK lainnya.
“Saya terus terang pada waktu itu E-KTP saya yang dipanggil sendirian oleh Presiden. Saya heran biasanya dipanggil berlima, ini sendirian. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan,” kata Agus dalam program Rosi, Kompas TV, Kamis, (30/11) malam.
“Disana begitu saya masuk, Presiden sudah marah. Karena baru saya masuk beliau sudah teriak “hentikan”, terang Agus.
Lanjut, ketua KPK periode 2015 – 2019 itu mengaku bahwa awalnya ia bingung maksud dari kata “hentikan” yang diucapkan oleh sang Presiden.
Namun ia pun mengerti bahwa maksud dari Presiden Jokowi adalah agar dirinya dapat menghentikan kasus E-KTP yang menjerat mantan ketua DPR RI Setya Novanto alias Setnov.
Agus pun heran, yang dihentikan itu apanya. Ia menerangkan, setelah ia duduk ternyata yang disuruh oleh Presiden yang dihentikan adalah kasus Setnov, yang merupakan ketua DPR RI pada waktu itu mempunyai kasus E-KTP.
Kemudian, ia pun mengaku tidak menuruti perintah Presiden, untuk menghentikan pengusutan kasus korupsi E-KTP tersebut. Mengingat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan.
“Saya bicara apa adanya saja bahwa, Sprindik sudah saya keluarkan 3 minggu yang lalu. Saat itu di KPK tidak ada SP3, tidak mungkin saya berhentikan itu,” ungkap Agus Rahardjo pada saat program Rosi di KompasTV.
Komentar