2 Orang Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur Di Bener Meriah Di Tangkap Polisi

BENER MERIAH | Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah telah mengamankan dua orang remaja yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap seorang anak. Insiden tersebut terjadi pada Selasa, 21 Mei 2024, yang berlokasi di jalur dua Pendestrian, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

Kedua remaja tersebut, juga masih di bawah umur. Kedua pelaku telah berhasil mengamankan oleh petugas pada Rabu, (29/05/24) sekitar pukul 17:30 WIB.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan kedua remaja yang diduga melakukan penganiayaan, yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka.

“Kami telah mengamankan dua remaja yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap anak. Akibat tindakan mereka, korban mengalami luka-luka,” terang AKBP Nanang Indra Bakti.

Menurutnya, kedua remaja tersebut dijemput oleh petugas di kediaman mereka yang berada di sekitar Kecamatan Bukit. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban di SPKT Polres Bener Meriah dengan Nomor: LP/B/49/V/SPKT/Polres Bener Meriah/Polda Aceh.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan rangkaian penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, dan menginterogasi saksi-saksi hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku.

Kasus penganiayaan terhadap anak ini menjadi perhatian serius Polres Bener Meriah, dan penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk memastikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera kepada para pelaku.

Komentar