2 Orang Pengedar Sabu di Bener Meriah Dibekuk Polisi

Nanggroe.media, BENER MERIAH – Dua orang pelaku diduga terlibat pengedaran narkotika jenis sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Bener Meriah. Penangkapan dilakukan di Desa Wer Tingkem, Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah, Aceh pada Jumat (21/12/2024).

Penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba tersebut berkat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Kampung tersebut sering dilakukan transaksi narkotika jenis sabu. Hal itu disampaikan Kapolres Bener Meriah, AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K,. M.Med.Kom.

Menurutnya, setelah menerima informasi tersebut, pukul 19:00 WIB petugas melakukan penggeledahan di salah satu rumah yang di tuju dan berhasil mengamankan Dua orang yang berada di dalam rumah tersebut.

Pelaku tersebut diketahui berinisial JD (44), warga Desa Barung, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara dan SA (30), merupakan warga Desa Jambo Lagu, Kecamatan Birem Bayen, Kabupaten Aceh Timur.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 6 paket plastik transparan yg diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 1,60 gram, 4 paket plastik transparan kosong, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 buah kaca pirek, 1 buah alat hisap/bong, 1 buah dompet warna coklat, 1 unit hp merk vivo, 1 tas warna hitam, uang senilai Rp100.000.

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bener Meriah untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ini merupakan langkah tegas Kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bener Meriah,” tutup Kapolres Bener Meriah.

Komentar