BENER MERIAH, NANGGROE.MEDIA | Dua orang pria diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Purwosari, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.
Kedua pria tersebut telah di tangkap Tim Satresnarkoba Polres Bener Meriah, Polda Aceh yang dipimpin oleh AKBP Roby Afrizal, SH. Dua orang pria ditangkap dalam operasi tersebut beserta sejumlah barang bukti lainnya. Senin (10/03/2025) sekitar pukul 00:00 WIB.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di salah satu rumah di Desa Porwosari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil menggerebek lokasi pada Senin 10 Maret 2025 sekitar pukul 00:00 WIB. Dalam penggerebekan itu, dua tersangka berinisial FY (33), dan HA (42), berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan juga petugas menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 5,79 gram yang dibungkus plastik biru, satu alat hisap lengkap dengan pipet dan kaca pirex, satu mancis, satu gunting, satu celana jeans, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi narkoba.
Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Pengadilan Tipikor Vonis 6 Tahun Penjara Karyawan Bank Aceh Cabang Bener Meriah
Dilanjutkan, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas peredaran narkotika di wilayahnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi guna mendukung upaya pemberantasan narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Bener Meriah. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika demi keamanan dan ketertiban bersama,” ujar Kapolres.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bener Meriah. Barang bukti akan dikirim ke Labfor Medan untuk pengujian. Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Komentar