20 Gajah Liar Masuk Pemukiman dan Rusak Kebun Warga di Aceh Tengah 

ACEH TENGAH | Lagi-lagi masyarakat dibuat resah dengan kehadiran satwa yang dilindungi yaitu gajah liar. Sudah memasuki satu bulan, gerombolan gajah liar berkeliaran di permukiman masyarakat tepatnya di Desa Karang Ampar, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh. Jumat, (09/02/2024).

Satwa yang dilindungi oleh Undang-undang itu, telah merusak permukiman (lahan) masyarakat Desa Karang Ampar, Kecamatan Ketol dan sekitarnya.

Data yang telah diperoleh Nanggroe.media, sebanyak 20 ekor gajah liar yang memasuki permukiman masyarakat. Kemudian lahan tanaman masyarakat yang dirusak oleh gajah liar tersebut diantaranya tanaman pinang, pisang, durian serta rumah pondok dilahan masyarakat setempat.

Lebih lanjut, informasi yang diperoleh Nanggroe.media bahwa pihak terkait dari Tim atau petugas BKSDA, CRU hingga sampai saat ini belum ada yang datang guna menanggulangi masuknya satwa dilindungi itu (gajah liar). Serta belum ada penanganan dan solusi dalam melakukan proses penanganan gajah liar tersebut dengan serius.

Dengan kondisi yang saat ini dialami oleh masyarakat akibat konflik gajah liar tersebut, apa hanya di pantau saja, tanpa adanya penanganan serius dari pihak terkait.

Kondisi saat ini dilapangan, dari pihak Tim Pengaman Flora-Fauna (TPFF) yang menghalau gajah liar tersebut, agar tidak masuk ke permukiman penduduk Karang Ampar dan Desa Bergang.

“Kami atas nama masyarakat yang setiap waktu berkonflik dengan kawanan gajah liar ini, memohon kepada pemangku kebijakan agar segera merealisasikan tahura (taman hutan rakyat) yang mana kami menganggap pemerintah selalu menunda-nunda,” tegas Muslim Ketua Relawan TPFF yang mewakili suara masyarakat setempat.

Selanjutnya perwakilan masyarakat mengungkapkan bahwa, kesannya pemerintah memperlambat untuk menangani konflik gajah liar ini.

“Satu sisi kami memantau pemerintah lalai dalam tugas nya dan kami berharap kepada pemangku kebijakan jika tidak mampu lagi untuk kerja jangan pertahankan jabatan anda,” Tutup Ketua Relawan TPFF.

Sering kita mendengar dan melihat bahwa setiap orang (masyarakat) yang membunuh hewan dilindungi oleh Undang-undang itu, di proses secara hukum yang berlaku namun, ketika orang (masyarakat) yang terbunuh oleh hewan dilindungi (gajah liar) itu hanya sebatas turut belasungkawa dan perhatian sebagaimana mestinya.

Dalam hal perkara ini kepada pemerintah (pihak terkait) segera untuk menangani permasalahan tersebut agar tidak terulang kembali. Sebab nyawa manusia dan hewan dilindungi (gajah liar) itu dalam satu payung hukum.

Kemudian, dari pihak BKSDA Resort Aceh Tengah dan BKSDA Aceh saat dikonfirmasi Nanggroe.media belum ada tanggapan hingga berita ini tayang ke publik.

#Fiat Justitia Ruat Caelum

Komentar