5 Orang Narapidana Rutan Takengon Bebas Bersyarat

TAKENGON | Rutan Kelas IIB Takengon kembali bebaskan 5 orang narapidana (warga binaan). Yang mana 5 orang narapidana itu telah mengikuti pembinaan dengan baik dan telah menjalani dua per tiga masa hukuman.

Sebanyak 3 orang narapidana berinisial “IF” dan “A” dengan kasus penganiayaan dan “IS” kasus narkotika sudah dibebaskan terlebih dahulu (kemarin) pada Kamis, (02/10/23).

Kemudian dilanjutkan pada hari ini Jumat, (03/10) 2 orang narapidana yaitu “YBS” dan “YS” dengan kasus narkotika juga telah dibebaskan.

“Narapidana yang dinyatakan bebas, semuanya telah memenuhi persyaratan administrasi,” kata Husni Karutan Takengon kepada Nanggroe.media saat dikonfirmasi.

Karutan Takengon Husni, juga menyampaikan dan memberikan arahan, bimbingan terhadap narapidana yang telah bebas agar tidak mengulangi kembali perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum.

“Ini kesempatan untuk berubah, jadi gunakan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum,” pesan Husni kepada narapidana yang telah bebas.

Sesuai dengan petunjuk dalam surat keputusan Kementerian Hukum Dan Ham tentang Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat yang diterima oleh narapidana yang telah bebas.

Lebih lanjut, ke 5 orang narapidana tersebut harus melakukan pengecekan test urine secara berkala yang mana hasilnya dilaporkan ke petugas Pembimbing Kemasyarakatan.

Dalam hal itu, proses pengeluaran narapidana (WBP) berlangsung dengan baik.

Narapidana (WBP) juga diberi petunjuk untuk mengimplementasikan hasil pembinaan yang sudah diterima di dalam Rutan.

Sebelumnya narapidana (WBP) tersebut, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Takengon untuk pengawasan dan kemudian dilakukan penyerahan ke Balai Pemasyarakatan Banda Aceh, guna pembimbingan lebih lanjut.

Selanjutnya dalam hal ini, ke 5 orang narapidana juga turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kementerian Hukum Dan Ham RI yang mana telah memberikan program CB dan PB.

Salah seorang narapidana menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Rutan, dimana ia dengan mengikuti program keagamaan (pengajian) ia telah bisa membaca, mengaji dan menghafal isi daripada Al-quran

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Karutan dan Pegawai Rutan Takengon yang selama ini telah memberikan kami program-program pembinaan kepada kami semua terutama bidang keagamaan,” ujar salah seorang narapidana yang mewakili ke 5 narapidana.

Pembebasan bersyarat terhadap ke 5 narapidana itu tidak di pungut biaya dalam proses pengurusan administrasi dan lainnya.

Komentar