Takengon, NANGGROE.MEDIA | Lima orang pelaku 303 diamankan ke Mapolres Aceh Tengah yang mana 5 orang pelaku tersebut melakukan tindak pidana maisir (perjudian). Para pelaku diamankan oleh pihak kepolisian Satreskrim Polres Aceh Tengah, Pada Jumat, (26/04/24).
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasat Reskrim IPTU Andika Ardiansyah, menjelaskan 5 orang pelaku judi sabung ayam berhasil diamankan dari tempat kejadian perkara di Kampung Gunung Singit, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh.
Andika melanjutkan, kelima orang yang diduga sebagai pelaku judi sabung ayam tersebut ialah inisial WG (48), MN (50), MA (24), AR (33) dan GU (40), kelima pelaku tersebut merupakan warga Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah.
“Para Pelaku tersebut melakukan sabung ayam di kebun milik pelaku WG tempat kejadian perkara (TKP) selaku penyedia lapak judi sabung ayam mulai pukul 16.00 Wib. Kelima pelaku berhasil di tangkap berkat informasi yang diterima tim opsnal dari masyarakat,” ujar Andika
Kata Andika, berdasarkan informasi masyarakat tersebut anggota unit Opsnal dan Tipidter langsung mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan dan sekira pukul 18:30 WIB.
Sedangkan selebihnya melarikan diri (DPO), karena mengetahui kedatangan anggota Satreskrim Polres Aceh Tengah saat sedang berjalan menuju ke TKP.
Bersama dengan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 ekor ayam siam jantan, 1 buah matras/ring arena sabung ayam, 1 alas karpet warna hijau, 2 buah busa spon pembersih ayam, 1 buah mangkuk plastik warna hijau, 1 buah handuk kecil serta Uang hasil taruhan judi sebesar Rp.750.000,-.
Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres Aceh Tengah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Komentar