Nanggroe.net, Banda Aceh | Dalam upaya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di Banda Aceh, operasi yustisi razia masker penegakan disiplin protokol kesehatan semakin gencar dilakukan.
Operasi yustisi berlangsung di Jalan T. Imum Lueng Bata, Banda Aceh, Jumat (16/10) siang.
Operasi yustisi yang melibatkan 10 anggota TNI, 10 personel Polri, 26 petugas Satpol PP, dan 6 personel Dishub, 7 personel BPBD tersebut berhasil menjaring 67 warga tanpa masker.
Baca Juga : ‘Cinta Damai’ Menolak Unjuk Rasa Anarkis Resmi di Deklarasi di Mapolres Lhokseumawe
Menurut Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Ritian Handayani, SIK, ke-67 orang pelanggaran protokol kesehatan mendapat sanksi langsung di tempat karena tidak pakai masker.
“Sebanyak 59 pelanggar mendapat sanksi membersihkan ruas jalan raya dan 8 pelanggar lainnya membayar denda sebesar 50 ribu rupiah,” ujar Ritian.
Kemudian lanjutnya, kegiatan yang melibaykan muspika Lueng Bata ini bertujuan untuk menekan angka meningkatnya pasien covid 19 di Banda Aceh.
Baca Juga : Gugatan 1 Triliun Plt. Gubernur Aceh Tetap akan Berjalan Walau Kebijakan Stikering Sudah Dicabut
Kegiatan yang dilaksanakan saat ini sesuai dengan Perwal Nomor 51 tahun 2020 yang bertujuan untuk mengatur penggunaan masker bagi masyarakat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Wilayah Kota Banda Aceh, lanjutnya
Dalam pelaksanaan kegiatan razia gabungan tersebut, pelanggar yang terjaring tidak mengenakan masker dicatat identitasnya sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP) pelanggar, serta para pelanggar juga mendapat pembinaan tentang bahaya Covid-19.
Selain itu, diberikan pula sejumlah sanksi sosial, seperti denda atau membersihkan fasilitas umum untuk memberikan efek jera terhadap pelanggar yang tidak mematuhi protokol Kesehatan,” tutur Kapolsek Lueng Bata.
Kegiatan razia masker memiliki makna untuk memberikan teguran bagi warga yang tidak menggunakan masker saat melintasi batas kota antara Kota Banda Aceh dan Aceh Besar, supaya masyarakat selalu menggunakan masker pada saat berkendara, katanya.
AKP Ritian Handayani mengimbau kepada pengendara agar selalu mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran covid–19 serta memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya Covid-19.
Komentar