8,7 Triliun Dana Haji Akan Dipakai Untuk Perkuat Nilai Tukar Rupiah

Nanggroe.net, Jakarta | Akibat pandemi Virus Corona (Covid-19) Pemerintah Indonesia mentiadakan keberangkatan jamaah haji pada tahun 2020.

Lalu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) biaya yang diberikan untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji pada 2020 akan di pakai untuk kepentingan stabilitasi atau memperkuat nilai tukar rupiah.

Sampai saat ini, dana simpanan yang dimiliki oleh BPKH yang berbentuk Dolar Amerika Serikat sebesar US$600 Juta, sedangkan dalam bentuk uang Indonesia itu berjumlah Rp. 8,7 Triliun kurs Rp. 14.500 per dolar Amerika Serikat.

Baca Juga : Resmi! Pemerintah Putuskan Ibadah Haji 2020 Ditiadakan

Uang tersebut akan digunakan untuk membantu Bank Indonesia dalam penguatan krus rupiah. Akan tetapi BPKH dan Bank Indonesia akan mengkaji terlebih dahulu bagaimana mekanisme pemanfaatan dana tersebut.

Penyusunan mekanisme tersebut dilakukan supaya penyusunan pemanfaatan agar tetap sesuai dengan mekanisme dan tidak melanggar peraturan yang ada.

“Insya Allah akan digunakan karena pengiriman jamaah haji batal tahun ini dan mekanismenya masih dalam pengkajian,” kata Ketua BPKH kami kutip dari VivaNews pada Kamis (4/6).

Tidak hanya itu, Anggito juga mengatakan bahwa total dana haji yang di kelola oleh BPKH itu berjumlah Rp.135 Triliun.

Sebagian dana tersebut sudah digunakan untuk mendukung (APBN) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang sebagian besar dana tersebut di investasi kan dalam bentuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

“Termasuk diantaranya untuk mendukung APBN kita yang membutuhkan dana guna mendukung penanganan covid-19,” ungkap Anggito pada akhir bulan lalu.

Komentar