Abai Melaksanakan Prokes di Lhokseumawe, Sanksi Denda Menunggu !

Nanggroe.net, Lhokseumawe | Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe memberlakukan sanksi denda bagi para pelanggar protokol kesehatan.

Denda tersebut berupa sejumlah uang jika pelanggar melakukan secara berulang.

Sebelumnya, tim gabungan bersama TNI dan Polri akan melakukan operasi yustisi secara rutin di wilayah Hukum Kota Lhokseumawe.

Baca Juga : DPRK Aceh Utara Belum Berkantor di Lhoksukon Karena Dinas Belum Menyediakan AC dan Listrik, KNPI : Kami Maklum !

Langkah ini sebagai upaya menekan penyebaran virus Corona di Lhokseumawe,Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan tim gabungan melibatkan jajaran TNI dan Polri juga Satpol PP.

Tim gabungan akan menggelar operasi yustisi pada pagi, siang dan malam dengan menyasar pelanggaran protokol kesehatan, pelanggaran itu antara lain warga tak bermasker, berkerumun, serta tempat usaha yang tidak mematuhi protokol covid 19.

Baca Juga : Jenderal Listyo Sigit Kunjungi Kasad Andika Perkasa

Kapolres mengatakan dalam operasi yustisi ini petugas akan menerapkan sanksi denda bagi pelanggar, sanksi itu merujuk Peraturan Walikota (Perwal) Nomor Lhokseumawe Nomor 44 tahun 2020.

Pelanggar yang tak memakai masker hingga berkerumun akan dikenakan denda Rp. 50 ribu, denda ini juga berlaku bagi pemilik usaha yang melayani konsumen tanpa menggunakan masker didenda sebesar Rp. 100 ribu.

Sanksi denda ini untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran Protokol Kesehatan di tengah kasus positif Corona Kota Lhokseumawe yang belum usai.

Kapolres Lhokseumawe pun mengingatkan kepada warga Kota Lhokseumawe untuk mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, dan rajin mencuci tangan.

Komentar