ADAM-LMND: Mosi Tidak Percaya Hingga Minta KPK Audit Kekayaan Bupati Aceh Utara

Nanggroe.net, Lhokseumawe| Aparatur Desa Aceh Utara Menggugat (ADAM) dan Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi EK-LMND mendesak DPRK Aceh Utara untuk menyurati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) secara kelembagaan untuk mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Gampong.

Hal tersebut disampaikan saat aksi demonstrasi di Kantor DPRK setempat, Lhokseumawe, Senin (29/3).

Selain itu mereka juga melayangkan mosi tidak percaya kepada Pemkab dan DPRK Aceh Utara

Baca Juga:

97% Anggota DPRK Tidak di Kantor Saat Aparatur Desa dan Mahasiswa Demo Tolak Perbub

Berikut tuntutan lengkap mereka.

  1. Mencabut Perbup No. 3/2021 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Gampong.
  2. Alokasikan kembali dana pembinaan majlis ta’lim dan anggaran santunan anak yatim (pembinaan dan pemberdayaan masyarakat).
  3. Kami menyatakan “mosi tidak percaya” kepada Pemkab Aceh Utara.
  4. Kami menyatakan “mosi tidak percaya” kepada DPRK Aceh Utara.
  5. Mendesak DPRK Aceh Utara untuk menyurati Pemkab dalam tempo yang sesingkat-singkatnya untuk mencabut Perbup No. 3/2021 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Gampong.
  6. Meminta kepada Pemerintah Aceh dan Kementerian Keuangan untuk memberikan hibah Rp. 100 miliar untuk Pemkab Aceh Utara.
  7. Meminta KPK untuk mengaudit kekayaan Bupati Aceh Utara.
  8. Kami memberikan limit waktu 4×24 jam agar persoalan ini dituntaskan terhitung sejak 29 Maret 2021.

Komentar