Nanggroe.net, Lhokseumawe| Aparatur Desa Aceh Utara Menggugat (ADAM) dan Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi EK-LMND mendesak DPRK Aceh Utara untuk menyurati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) secara kelembagaan untuk mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Gampong.
Hal tersebut disampaikan saat aksi demonstrasi di Kantor DPRK setempat, Lhokseumawe, Senin (29/3).
Selain itu mereka juga melayangkan mosi tidak percaya kepada Pemkab dan DPRK Aceh Utara
Baca Juga:
97% Anggota DPRK Tidak di Kantor Saat Aparatur Desa dan Mahasiswa Demo Tolak Perbub
Berikut tuntutan lengkap mereka.
- Mencabut Perbup No. 3/2021 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Gampong.
- Alokasikan kembali dana pembinaan majlis ta’lim dan anggaran santunan anak yatim (pembinaan dan pemberdayaan masyarakat).
- Kami menyatakan “mosi tidak percaya” kepada Pemkab Aceh Utara.
- Kami menyatakan “mosi tidak percaya” kepada DPRK Aceh Utara.
- Mendesak DPRK Aceh Utara untuk menyurati Pemkab dalam tempo yang sesingkat-singkatnya untuk mencabut Perbup No. 3/2021 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Gampong.
- Meminta kepada Pemerintah Aceh dan Kementerian Keuangan untuk memberikan hibah Rp. 100 miliar untuk Pemkab Aceh Utara.
- Meminta KPK untuk mengaudit kekayaan Bupati Aceh Utara.
- Kami memberikan limit waktu 4×24 jam agar persoalan ini dituntaskan terhitung sejak 29 Maret 2021.
Komentar