Nanggroe.net, Sumatera Utara | Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Kisaran telah membacakan Putusan terhadap Arwan Syahputra dan Heri Gunawan .
Bedasarkan dalil putusan yang di baca Majelis Hakim di muka persidangan Arwan dan Heri di Vonis selama Tujuh Bulan Penjara, di potong Masa Tahanan, Pada Kamis 04 Maret 2021.
Sebelumnya Arwan dan Heri tersandung Hukum karena Aksi demonstrasi yang di lakukan Arwan bersama Buruh, Masyarakat dan Mahasiswa yang tergabung dalam AMPIBI.
Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Omnibuslaw Cipta kerja pada 12 Oktober 2020 lalu di depan gedung DPRD kabupaten Batubara.
Sementara Hari ini Kabar baik menyelimuti Arwan dan Mahasiswa Aceh tentang kabar bebasnya Dua Aktivis Mahasiswa tersebut dari Lapas kelas IIA Labuhan Ruku, Sumatera Utara.
Tim Kuasa Hukum dari LBH Hidayatullah Menyebutkan Pihak nya hari ini sedang mengurus Administrasi Kebebasan Arwan dan Heri di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.
” Kita sedang Mengurus Administrasi, Inshallah hari ini Arwan dan Heri Bebas”, Tulis Hamsyar HS, S.H.
Komentar