Nanggroe.net, Banda Aceh | Akibat pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) pejabat struktural, baik eselon 1, 2, 3 dan 4 dilingkungan pemerintah Aceh tidak mendapat penerimaan uang meugang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Aceh Bustami Husein, sesuai surat yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah Aceh Taqwallah terkait keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan RI nomor 119/2813/SJ-Nomor 177/KMK.07/2020 tanggal 19 April 2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020 dan dalam rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.
“Pemerintah daerah diminta untuk melakukan penyesuaian belanja daerah salah satunya melalui rasionalisasi belanja pegawai,” ujar Bustami pada Jum’at (17/4).
Baca Juga : Satu PDP Asal Gayo Lues Diyatakan Positif Corona, Aceh Kembali Terjangkit Covid-19
Bustami menambakan, menindaklanjuti surat tersebut, Pemerintah Aceh membuat kebijakan melalui surat Sekda Aceh atas nama Gubernur Aceh nomor 900/638, untuk tidak membayarkan uang meugang kepada pejabat struktural di Pemerintahan Aceh.
“Pembayaran uang meugang Puasa di lingkungan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2020 hanya dibayarkan untuk PNS pelaksana atau staf dan tenaga honorer, sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan, Sedangkan untuk PNS memangku jabatan struKtural tidak dibayarkan”, jelas Bustami.
Saat ini, sambung Bustami, fokus pemerintah di semua tingkatan adalah penanganan Covid-19. Oleh karena itu, uang meugang yang sebelumnya dianggarkan untuk pejabat struktural akan dialihkan seluruhnya untuk penanganan Covid-19.
“Dengan dialihkannya uang meugang bagi pejabat struktural ini, maka akan ada tambahan dana sebesar lebih dari Rp847 juta, yang akan dialihkan untuk penanganan Covid-19,” ungkap Bustami.
Dalam kesempatan tersebut, Bustami kembali mengingatkan masyarakat agar disiplin dalam menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat, dan mematuhi berbagai imbauan yang diterbitkan oleh pemerintah.
“Bagi setiap individu bisa berkontribusi bagi upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19 di Aceh, salah satunya dengan mematuhi seluruh imbauan pemerintah, tetap di rumah, tetap jaga jarak dan selalu berperilaku hidup bersih dan sehat”, Tandas Bustami.
Selait itu, Muhammad Iswanto Kepala Biro Humas dan protokol setda Aceh menambahkan, seluruh Aparatur Sipil Negara di Aceh siap mendukung setiap kebijakan pimpinan, terutama yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
“Sebagai aparatur tentu akan mendukung setiap kebijakan pimpinan, apalagi dalam upaya penanggulangan Covid-19 ini, juga tidak pernah bosan untuk mengingatkan masyarakat agar selalu disiplin dan bersinergi dengan pemerintah, ikuti imbauan Pemerintah dalam upaya pencegahan virus Corona ini,” imbuh Iswanto.
Komentar