Akibat Perbup Aceh Utara, Anggota DPRK Ini Jadi Korban Pertama

Nanggroe.net, Aceh Utara |Buntut pengembalian stempel seluruh geuchik kecamatan Tanah Luas kepada Pemkab Aceh Utara 8 Maret 2021 bertambah panjang.

Korban pertama adalah Anggota Komisi IV DPRK Aceh Utara Dapil 5 yaitu Terpiadi.

Dikutip dari portalsatu.com, Tanah kebun Terpiadi di Desa Blang Trieng, Kecamatan Tanah Luas, pada Sabtu, 13 Maret 2021 lalu, telah diukur oleh petugas BPN Aceh Utara didampingi perangkat Desa untuk dibuat sertifikat. Pengukuran tanah tersebut perlu pengesahan Kepala Desa Blang Trieng untuk menyatakan bahwa benar pemiliknya sesuai dengan akte jual beli.

Setelah kepala Desa menandatangani surat ukur tersebut ternyata tidak bisa distempel, karena stempel telah dikembalikan ke Kantor Bupati Aceh Utara. 

Menyikapi hal tersebut, Terpiadi menyarankan Komisi I DPRK Aceh Utara merekomendasikan kepada pimpinan dewan agar segera dibuat Pansus DPRK. Pasalnya, kata dia, dampak dari pengembalian stempel tersebut sangat berpengaruh kepada pembangunan dan kemaslahatan masyarakat di tengah pandemi Covid- 19.

Baca Juga:

Rakyat : Pemerintah Aceh Utara ‘Lage Ek Pam’

“Melalui Pansus yang melibatkan lembaga rakyat tentu masalah tapal batas tersebut akan segera clean dan clear. Pansus akan menjadi semacam cooling down atau ceasefire bagi geuchik di Tanah Luas untuk berhenti berdemo sebagaimana telah dilakukan beberapa kali,” ujar Terpiadi yang juga Anggota Komisi IV DPRK dari Fraksi Partai Gerindra.

Terpiadi menilai dampak dari demo dan pengembalian stempel akan sangat dirasakan masyarakat menyangkut BLT, dll., termasuk akan menghambat pembangunan Waduk Keureutou karena proses ganti rugi akan bertukar wilayah Desa.

Menurut Terpiadi, yang paling penting staf pemerintahan Kabupaten Aceh Utara jangan menganggap sepele permasaalahan ini. Karena masalah yang dianggap kecil ternyata dampaknya sangat merugikan masyarakat.

“Dengan Pansus tentu semuanya akan tuntas,” pungkas Terpiadi.

Diberitakan sebelumnya, Forum Geuchik kecamatan Tanah Luas mengembalikan stempel karena Pemerintah Aceh Utara tidak mau mencabut Perbup No. 1/2021.

Baca Juga :

Seluruh Geuchik Kecamatan Tanah Luas Kembalikan Stempel Desa Dihadapan Asisten I Pemkab Aceh Utara

Adapun Perbup yang dituntut untuk dicabut mengatur tentang Penentuan, Penegasan, dan Penetapan batas wilayah antara Gampong Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas dengan Gampong Blang Pante Kecamatan Paya Bakong.

Dalam pasal 4 Perbup No. 1/2021 disebutkan dasar untuk penetapan batas wilayah antara Paya Bakong dengan Tanah Luas diambil dasar Peta Topografi TNI AD tahun 1977.

Dalam peta tersebut tanah yang seharusnya menjadi wilayah kecamatan Tanah Luas menjadi wilayah kecamatan Paya Bakong.

Padahal menurut peta pemekaran Paya Bakong tahun 2001 tanah tersebut tidak termasuk ke wilayah Paya Bakong. Begitu juga dengan peta kecamatan Tanah Luas bahwa tanah yang diklaim sebagai wilayah kecamatan Paya Bakong merupakan wilayah Tanah Luas.

Bahkan dalam beberapa literatur disebutkan batas wilayah sebenarnya adalah sungai.

Komentar