Akibat Ulah Oknum Tak Bertangungjawab, Sampah Menumpuk di Desa Mekar Ayu

TIMANG GAJAH | Sangat disayangkan, sampah bertaburan di jalan perkampungan, yang dibuang oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Sampah yang di buang berlokasi tepatnya, di Jalan Simpang 4 Unsyiah, Desa Mekar Ayu, Dusun Mekar Jaya, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah. Minggu, (07/05/23).

Sampah-sampah yang dibuang di pinggiran jalan, dimana sampah tersebut menimbulkan bau yang tak sedap, dan tidak enak dipandang.

Akses jalan tersebut, merupakan lintasan antar Kampung yang setiap harinya di lalui oleh warga manapun, khususnya di Kecamatan Timang Gajah.

Lebih lanjut, mengingat dan menimbang disebabkan sampah tersebut itu bukan hanya sekedar sampah saja, namun bangkai hewan seperti, bangkai angsa, ayam bahkan juga sampah bulu-bulu ayam dibuang dengan tidak sesuai tempatnya.

Dan secara logika, sampah yang bercampuran itu bisa mengundang dari berbagai penyakit yang dapat mengimbas kepada orang-orang sekitar dan yang melintasi jalan tersebut.

Salah seorang warga setempat mengatakan, sampah dibuang sembarangan di Kampung orang lain. Dengan se enaknya oknum buang sampah, tanpa memikirkan efeknya.

BI (26), mengatakan orang buang sampah dengan se enaknya, buang sampah ke Kampung orang lain, apalagi di pinggiran jalan. Kalau orang lain buang sampah ke Kampung oknum tersebut, bagaimana ?.

“Jalan tersebut, bukan tempat pembuangan sampah, mohon saling menjaga,” tegas BI.

Warga sekitar juga mengatakan, oknum yang membuang sampah bukan hanya dari orang-orang Kampung sekitar, tetapi orang-orang dari pihak luar Kampung.

“Itu sampah kalau tidak di bersihkan, makin lama makin menumpuk, bau menyebar. Tempat itu harus segera dibersihkan dengan bergotong royong,” kata “D” (57).

“C” (42), juga menyampaikan kepada awak media, orang dari luar banyak yang buang sampah ke jalan itu.

“Pernah saya lihat, orang bawa sampah di karung melintas dijalan kemudian membuangnya di jalan itu, saya melihat karna rumah saya disini,” kata “C” (42).

Pada saat diwawancarai oleh awak media, “D” (42), menyarankan sampah-sampah itu dibersihkan terlebih dahulu kemudian di pasang pamlet peringatan tidak membuang sampah disini.

Membuang sampah di jalan secara sembarangan, salah satu bentuk pelanggaran, dan dapat dijerat sanksi sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, menjelaskan sampah yang telah dikumpulkan harus dikumpulkan ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu.

Telah dijelaskan dalam UU tersebut, pada Pasal 29 Ayat 1 huruf e menegaskan, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

Ketentuan mengenai larangan membuang sampah di jalan diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah kabupaten/kota.

“Kepada oknum yang membuang sampah tepatnya, di jalan Simpang 4 Unsyiah, Desa Mekar Ayu, Dusun Mekar Jaya, Kecamatan Timang Gajah, agar tidak melakukan hal pembuangan sampah di jalan tersebut, mengingat sampah yang bertaburan termasuk pencemaran lingkungan,” tutupnya

Komentar