Lhokseumawe, Nanggroe.net | Indonesia sedang di hangatkan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law yaitu, istilah lain nya perampingan, untuk meleburkan UU berkaitan dengan ketenagakerjaan menjadi satu Omnibus Law.
Menurut Nanda Aulia Aktivis Hukum Asal Lhokseumawe mengatakan. RUU Omnibus Law tidak melibatkan masyarakat kecil, pihak pembentukan hanya melakukan sosialisasi ke wilayah kampus, tetapi kurang melibatkan para buruh.
“Misalkan buruh tenaga kerja mereka tidak ke kampus mereka ke pabrik, mereka ke perusahaan tetapi mereka tidak dilibatkan dalam pembentukan Omnibus Law”. Tutur Alumni Unimal Tersebut.
Hal ini yang menyebabkan ia mencurigai akan terjadi tumpang tindih RUU Omnibus Law, dimana buruh tenaga kerja yang menjadi korban dalam pembentukan undang-undang ini.
“Pemerintah hanya melihat dari faktor pembangunan saja tidak melihat dari sisi kesejahteraan dan cita-cita hukum yaitu kepastian, kemanfaatan, serta keadilan untuk masyarakat yang terkena dampak dari pembentukan Omnibus Law”. Imbuhnya
Pemerintah diharapkan tidak hanya melihat dari segi mempermudah investasi, tanpa melibatkan para buruh dalam RUU Omnibus Law ini, “apakah pembahasan Ini hanya untuk segelintir orang saja?” Tanyanya
“Indonesia dituntut untuk berpikir untuk maju namun jangan sampai rakyat tidak dilibatkan dalam RUU Ombibus Law”. Tutup Nanda Aulia
(Laporan Muhammad Fadli)
Komentar