Nanggroe.net, Batu Bara | Aktivis Mahasiswa Asal Kabupaten Batu Bara, yang sedang mengenyam Pendidikan di Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Aceh, Arwan Syahputra besok akan menjalani sidang perdana bersama dengan rekan nya yang bernama Heri Gunawan di pengadilan Negeri Kisaran dengan Nomor Perkara 1339/Pid.B/2020/PN Kis, (21/12/20).
“Untuk besok kita akan melihat situasi dan kondisinya terlebih dahulu, jika memungkinkan kita dari Kuasa Hukum akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan di Hadapan majelis hakim, PN Kisaran,”
Hamsyar, S.H. Kuasa Hukum dari LBH Hidayattullah.
Bedasarkan informasi yang diakses melalui. Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kisaran sidang akan di laksanakan pada hari Selasa 22 Desember 2020, Pukul 13:00 Sampai dengan selesai yang akan berlangsung di Ruang Cakra PN Kisaran.
Baca Juga : Kordinator Gempar : Aksi Ini Akan Terus Dilakukan Sampai Arwan Syahputra Dibebaskan
Tanggal Surat pelimpahan Senin 07, Des 2020, Nomor Surat Pelimpahan Perkara : B- /L.2.23.3/Enz.2/12/2020 Saat ini status kedua terdakwa sedang dalam proses tahapan penahanan.
Kuasa Hukum Terdakwa dari LBH Hidayattullah Kepada Nanggroe.net Mengatakan pihak nya besok akan mencoba mengajukan Permohonan Kepada Majelis Hakim untuk melakukan penanguhan Penahanan terhadap kedua Terdakwa yang menjadi klien nya.
Di Tambahkan Hamsyar “Kalaupun memungkinkan kita juga akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa, dan Upaya Hukum lain nya” Jelas nya.
Sementara Mahasiswa Demisioner BEM Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Muhammad Fadli saat di mintai keterangan oleh Nanggroe.net pihak nya berharap kepada Majelis Hakim nanti nya Akan benar benar menjunjung tinggi nilai nilai Keadilan dalam menangani perkara Arwan yang merupakan Aktivis Mahasiswa Keturunan Melayu tersebut.
“Kita Berharap Hakim nantinya benar-benar menjadi wakil Tuhan di muka bumi, yaitu dengan memberikan penangguhan penahanan kepada heri dan arwan kemudian memberikan putusan bebas untuk keduanya,” Ungkap Fadli.
Baca Juga : “Arwan bukanlah penjahat demokrasi melainkan pembela dan fasilitator atas aspirasi rakyat”
Pihak nya Juga berharap Hukum Pidana itu benar-benar dijalankan sesuai dengan Prinsip utama nya yaitu Ultimum Remedium (Upaya akhir dalam penyelesaian perkara).
“Kita juga berharap Hukum Pidana itu benar-benar dijalankan sesuai dengan Prinsip utama nya yaitu Ultimum Remedium (Upaya akhir dalam penyelesaian perkara), kita pun melihat kedua orang ini sudah sangat Koperatif selama Penyidikan sampai dengan P21, keduanya sudah 2 Bulan di tahan di sel Tahanan,” Di sampaikan Fadli.
Ia menambahkan “Mereka adalah Mahasiswa, mereka bukan Kriminal, Mereka hanya berjuang bersama Rakyat menyampaikan suatu kebijakan yang salah dari Pemerintah, Mereka adalah aset Bangsa kedepan nya yang selalu siap Berjuang dan mempertahankan NKRI, Jika di Putusan Pengadilan oleh Hakim nanti mereka di vonis bersalah, Maka Indonesia sudah kehilangan 2 Putra terbaik nya, Kita Optimis Hakim di Pengadilan yang menangani kasus arwan dan Heri akan benar-benar menjadi Wakil Tuhan di muka bumi untuk memberikan Keadilan,” Pungkas Fadli.
Komentar