Ambil Foto Terkait Proyek Pekerjaan Penanganan Longsoran BTS, 4 Orang Pekerja Ancam Wartawan

Kutacane, NANGGROE.MEDIA – Merasa terusik beberapa orang oknum pekerja proyek penanganan longsoran BTS Gayo Lues-Aceh Tenggara, Marah-marah serta mengancam salah satu wartawan Today TV yang tergabung di wadah PWI Aceh Tenggara.

Hal tersebut terjadi berawalnya wartawan Today TV Salihan Beruh, mendatangi lokasi proyek penanganan longsoran BTS Gayo Lues – Aceh Tenggara, di Desa Jongar, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara, hendak mengambil dokumen foto proyek tersebut.

Namun, hal tak terduga, Salihan Wartawan Today TV wilayah peliputan Kabupaten Aceh Tenggara mendapat ancaman dari 4 orang pekerja proyek penanganan longsoran BTS Gayo Lues – Aceh Tenggara, Rabu 4 September 2024.

Tiba – tiba ada 4 orang mendatangi saya, dengan mengucapkan kata -kata ancaman, “Hapus foto itu hapus, kalau ga di hapus hancur ku buat kau, sambil memegang batu pekerja tersebut,” sebut Salihan Beruh kepada nanggroe.media, Rabu (04/09/2024).

Menanggapi adanya dugaan pengancaman yang dilakukan oknum pekerja proyek penanganan longsoran BTS Gayo Lues – Aceh Tenggara, Ketua PWI Aceh Tenggara Sumardi, mengecam keras kasus ancaman oknum kepada salah satu wartawan Today TV yang juga sebagai anggota PWI Agara.

Menurutnya tindakan tersebut telah mengekang kemerdekaan dan kebebasan pers, dan dapat dikenakan ketentuan pidana Pasal 18 Ayat 1 UU No 40 tahun 1999 Tentang Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Itu perangai yang tak pantas tugas jurnalis sebagaimana dijamin oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” ungkapnya.

Sumardi juga berharap kepada rekan wartawan agar tidak ragu memberitakan informasi terkait penggunaan anggaran yang menggunakan uang pemerintah, buat berita yang berimbang, “tetapi ingat harus mengacu kepada Kode Etik Jurnalistik,” tegas Sumardi.

“Pengancaman terhadap Salihan, wartawan Today TV ini akan kita bawa ke ranah hukum,” kata Sumardi lagi.

Komentar