ACEH UTARA | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Aceh
mendatangi rumah korban dugaan perundungan dan pemerkosaan terhadap anak dilingkungan panti asuhan di Aceh Utara, pada Kamis Malam (16/2/2023).
Tujuan kedatangan Komnas HAM guna melakukan pendalaman keterangan dari keluarga korban.
Subkoordinator Layanan Fungsi Penegakan HAM Perwakilan Aceh, Mulia Robby Manurung mengatakan, pihaknya mendalami antara lain mulai dari kronologi kejadian, upaya apa yang telah dilakukan, hingga dampak yang dialami oleh korban.
“Hasil keterangan kami dapatkan, keluarga khawatir proses hukum yang berjalan tidak memberikan proses hukum yang adil dan benar, jadi Komnas HAM menurunkan atensi untuk itu, kami juga berharap hak-hak dari korban dipenuhi, seperti psikososialnya,” ujar Robby kepada wartawan.
Dia mengungkapkan dalam pendalaman kasus tersebut, pihaknya berharap Kepada pihak terkait agar memberi sangsi ke pihak panti asuhan tempat terjadinya dugaan pemerkosaan dan bullyan tersebut.
“Harus ada sangsi terhadap lembaga tempat korban menempuh pendidikan, agar ada efek jera, sehingga tidak ada lagi korban-korban berikutnya,” tutupnya.
Diketahui korban merupakan anak di bawah umur. Aksi dugaan pemerkosaan dan perundungan itu terjadi pada November 2020 lalu.
Usman Ayah dari Korban mengatakan bahwa kejadian dugaan pelecehan dan diskriminatif menimpa putrinya berusia 16 tahun itu bermula pada saat korban dibawa seseorang pria yang diduga bekerja sebagai pesuruh di panti asuhan tersebut dan dilakukan persetubuhan.
Pelaku pelecehan berinisial F, kini sudah ditahan selama tiga tahun sesuai keputusan Mahkamah Syariah. Tapi terkait kasus dugaan diskriminasi terhadap anak di bawah umur usai dilecehkan, pihak keluarga mengaku sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe.
Komentar